FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Audit Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sejumlah mahasiswa Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (8/8/2025).



Mahasiswa yang datang dengan menggunakan sedikitnya 20 mikrolet, menuntut Kejagung segera mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang PT Position yang dinilai merugikan warga adat Maba Sangaji.


Koordinator aksi, dalam orasinya, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.


“Kami minta Kejagung jangan diam. Segera turun ke lapangan, audit investigasi semua aktivitas PT Position, dan cabut izinnya,” teriak salah satu orator melalui pengeras suara.



Tuntutan Audit dan Pencabutan Izin


Mahasiswa menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk solidaritas terhadap warga adat Maba Sangaji yang saat ini sebagian warganya masih menjalani proses hukum.


Menurut mereka, keberadaan tambang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan.


“PT Position sudah terlalu lama beroperasi tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan dan hak-hak masyarakat adat. Kami minta ini dihentikan,” ujar seorang perwakilan FORMAT-PRAGA.



Minta Pengawalan Persidangan


Selain mendesak audit dan pencabutan izin, massa juga meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi langsung terhadap persidangan kasus warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.


Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan berpihak pada keadilan substantif.


“Kami minta Kejagung hadir mengawal langsung sidang di PN Soasio agar semua prosesnya adil dan tidak ada permainan hukum,” tegas koordinator lapangan.


Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Agung.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama