BEKASI, suarapembaharuan.com - Kabupaten Bekasi dinyatakan terbebas dari penyakit Frambusia oleh Kementerian Kesehatan tahun 2025. Frambusia adalah penyakit infeksi kulit yang dapat menular. Di beberapa daerah penyakit ini disebut patek atau puru.
![]() |
| Jajaran Pemkab Bekasi menerima sertifikat bebas dari penyakit Frambusia dari Kemenkes secara daring, baru-baru ini. (Ist) |
Keberhasilan Kabupaten Bekasi meraih sertifikat bebas Frambusia melalui proses yang panjang selama lima tahun berturut-turut hingga tidak lagi ditemukan penyakit ini.
“Ini merupakan kerja keras dan keberhasilan bersama seluruh lintas sektoral,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dalam keterangannya pada Kamis (21/8/2025).
Dia menjelaskan, penyakit ini berkaitan erat dengan kualitas lingkungan hidup dengan kebersihan perorangan. Pemkab Bekasi menjadi salah satu dari 89 kota/kabupaten yang dinyatakan bebas Frambusia.
Ke depan, Pemkab Bekasi harus bisa mempertahankan status bebas Frambusia melalui kolaborasi dengan semua pihak. (MAN)
Kategori : News
Editor. : ARS

Posting Komentar