Kasus Tilap Barbuk Kejari Jakbar, Hanya Anak Eks Jampidum Noor Rachmad yang Tidak Diperiksa Kejati DKI dan Jamwas

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Kasus dugaan korupsi penilapan barang bukti yang menjerat eks jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya nama eks Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie yang merupakan anak mantan Jampidum Noor Rachmad, tidak disebutkan dalam surat dakwaan dan tak diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). 


Ist

Publik menduga adanya upaya penyembunyian sosok Lingga Nuarie sebagai anak mantan Jampidum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya, terkait dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar. 


Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyebutkan bahwa nama eks Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie tidak masuk dalam berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Azam dan para saksi saat kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan penyidikan. 


Dengan tidak ada nama Lingga yang merupakan putra mantan Jampidum Noor Rachmad di BAP, maka tidak dimasukan dalam surat dakwaan terdakwa Azam saat perkara tersebut disidangkan. Bahkan juga tidak disebutkan nama eks Kasi Intel Kejari Jakbar dalam fakta persidangan. 


Atas dasar hal tersebut, Lingga Nuarie tidak diperiksa oleh jaksa bidang pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung). 


"Bahwa berdasarkan berkas perkara dan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  tidak ada nama Lingga Nuarie (eks Kasi Intel Kejari Jakbar) yang terungkap di BAP (tersangka) Azam dan BAP para saksi. Demikian juga di fakta persidangan dan putusan majelis hakim di pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Jakarta, Rans Fismy, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (7/8). 


Sementara itu menurut Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahwa Kejati DKI Jakarta dan Jamwas Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut sejumlah jaksa yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Azam, tak terkecuali eks Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie. Bahkan juga jaksa yang menerima duit dari Azam harus diperiksa Jamwas Kejagung. 


"Kejati DKI Jakarta dan Jamwas untuk tidak tebang pilih, siapapun jaksa yang terlibat menerima aliran duit dari terdakwa Azam harus di usut dan diperiksa oleh Jamwas," kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta saat dihubungi. 


Bahkan dalam mengusut dan memeriksa jaksa Lingga, Kejati DKI dan Jamwas Kejagung tidak melihat latar belakang eks Kasi Intel Kejari Jakbar yang merupakan putra mantan Jampidum Noor Rachmad. 


"Kejati DKI Jakarta seharusnya tidak melihat latar belakang dari anak seorang mantan Jampidum Noor Rachmad," jelasnya. 


Sebelumnya diketahui, Indonesian Audit Watch (IAW) menduga adanya upaya penyembunyian nama jaksa Lingga Nuarie sebagai Kasi Intel Kejari Jakbar pada saat itu dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar. 


Kasus ini juga menyeret dua pengacara korban robot trading Fahrenheit, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.


Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, terdapat nama Lingga Nuarie yang diduga menerima aliran dana dari Azam, namun tidak dicantumkan dalam dakwaan resmi. 


“Kami menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Kajati Patris Yusrian Jaya, belum transparan. Ada informasi kuat bahwa salah satu penerima aliran dana adalah mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat yang merupakan anak dari mantan pejabat eselon I sebagai Jampidum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad,” ungkap Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6). 


IAW sebelumnya mengapresiasi keterbukaan Kejati DKI dalam membeberkan nama-nama penerima dana dalam dakwaan. Namun, informasi terbaru yang dihimpun IAW menimbulkan pertanyaan serius soal dugaan konflik kepentingan dan potensi obstruksi keadilan (obstruction of justice).


“Jika benar ada nama anak mantan Jampidum Kejagung Noor Rachmad yang sengaja disembunyikan, maka Kejati DKI dapat dianggap tidak netral. Jika Kajati sungkan, maka Kejaksaan Agung wajib ambil alih penanganan perkara ini,” tegas Iskandar.


Karena itu, kata Iskandar, pihaknya mendesak agar Kejagung ikut turun tangan menangani kasus ini apabila Kajati DKI Patris sungkan memeriksa eks Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga yang merupakan anak dari mantan Jampidum Kejagung itu. Jika informasi tersebut benar adanya, maka IAW menilai Patris terkendala konflik kepentingan.


“Jangan gara-gara sosok tersebut anak mantan eselon 1 atau setingkat JAM, Patris menjadi takut sehingga mengorbankan orang-orang yang sebenarnya tidak tahu apa-apa dalam kasus ini. Soalnya informasi yang kami himpun Azam diduga mentransfer langsung uang kepada sosok mantan pejabat di Kejari Jakarta Barat itu,” tandas Iskandar.


Ketika membacakan nota pembelaannya pada awal Juli 2025, Azam Akhmad Akhsya, meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (Kasi) atau kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar. Juga menyatakan tidak ada pemberian uang atau pembagian uang kepada atasannya termasuk kepada Iwan Ginting, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.


Kendati demikian, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta memutus Azam bersalah dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun.  imbuh hakim. Juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan. Atas vonis ini, jaksa resmi mengajukan banding. 


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama