Kena OTT, Noel Ketum Prabowo Mania Sempurna 'Menampar' Wajah Presiden Prabowo

JAKARTA, suarapembaharuan.com - KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Emanuel Ebenezer (Noel) Wakil Menteri Tenaga Kerja. Ketua Umum Jokowi Mania tersebut ditangkap bersama 9 orang pada Rabu (20/8/10) malam di Jakarta. Pimpinan KPK menjelaskan dugaan pungli atau pemerasan Noel terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. 


Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan.

Menurut Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, penangkapan Noel oleh KPK menjadi bukti bahwa para aktivis sangat rentan korupsi ketika diberi kekuasaan. Noel ditangkap saat bendera merah putih masih berdiri di halaman rumah seluruh warga. Noel tidak sabar melewatkan bulan HUT RI ke- 80 untuk melakukan tindakan yang memalukan aktivis 98. 


" Maraknya OTT belakangan ini, perlu diperhatikan oleh KPK apakah pihak swasta memberi suap atau mereka dipungli atau diperas oleh penyelenggara negara. Sebab hampir mustahil mendapatkan proyek, atau memeroleh izin dari pemerintah tanpa hadiah atau janji. Bahkan proyek yang sedang dikerjakan pun harus ada hadiah atau janji yang diberikan," ujar Sutrisno.


Demikian juga saat pekerjaan telah selesai, harus ada hadiah atau janji kepada oknum- oknum pengawas dan pemeriksa, aparat penegak hukum. Hal tersebut terjadi di seluruh Indonesia. Maka pihak swasta  mengalokasikan 20- 30% dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelengara negara dan oknum aparat penegak hukum.


"Noel sebagai Ketum Prabowo Mania sempurna menampar wajah Presiden Prabowo. Berjoget ria di istana pada HUT ke- 80 RI hanya demonstrasi busuk dari Noel. Maka tindakan Noel tidak lagi dapat “dijogetin aja”. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Prabowo menerbitkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal hukuman mati bagi koruptor," katanya.


Selain hukuman mati, Perppu tersebut juga harus berisi pasal pemiskinan koruptor. Hukuman mati dan pemiskinan koruptor diharapkan dapat menghentikan praktik korupsi. Pasal lain yang juga perlu adalah, pembebasan pihak swasta dari pasal suap jika terbukti diperas oleh penyelenggara negara. Sebab pungli dan pemerasan berbeda dengan suap.


Kategori : News


Editor      : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama