KPK Telusuri Keterlibatan Imigrasi Dalam Kasus RPTKA, Viral Dugaan Pemerasan Di Subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Di tengah pengusutan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pihak Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenkaer), muncul informasi adanya dugaan pemerasan di dalam pengurusan visa. 



Kini viral tentang adanya dugaan pemerasaan di subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi dengan beredarnya rekaman suara adanya dugaan pemerasan dalam proses pengajuan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu penelusuran kemungkinan keterlibatan pihak imigrasi karena TKA akan melalui terlebih dahulu imigrasi. “Jadi, kami mengecek juga di pintu-pintu masuk,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Sedangkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Ditjen Imigrasi karena TKA yang ingin bekerja di Indonesia, selain membutuhkan RPTKA dari Kemenaker juga membutuhkan visa dan izin tinggal. 


Untuk itu penyidik KPK memanggil aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. KPK telah memeriksa ASN pada Divisi Visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 



Sementara itu disela-sela penanda tanganan kerja sama antara Polri dan Imigrasi di Hotel Sangrila pada awal Agustus lalu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan akan menghormati proses yang tengah di lakukan oleh penyidik KPK. 


Agus Andrianto menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker. 


Dia mengatakan bahwa lembaganya (Imigrasi) siap mengikuti semua proses hukumnya. “Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jadi kami harus mendukung proses itu," ucap Agus Andrianto.


Pernyataan Menteri Agus akan menjadi prahara buruk di organisasi imigrasi yang dipimpinnya, jika beredarnya rekaman suara adanya dugaan pemerasan dalam proses pengajuan visa di subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi itu benar adanya.  


Jaringan Hingga Daerah


Di tengah sorotan masyarakat akan dugaan adanya pemerasan di dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan kantor imigrasi yang tengah di telusuri lembaga Anti Rasuah, masyarakat menjadi kaget dengan adanya informasi dugaan pemerasan di dalam pengurusan visa. 


Beradar rekaman suara yang terdengar  adanya pemerasan yang di lakukan sub dit visa, bahkan dalam rekaman tersebut menyebutan adanya kerugian yang dialaminya karena proses pengajuan visa yang biasanya sudah bisa selesai dalam 4 hari kerja, tidak berjalan semestinya.


"Kami merasa dirugikan semenjak dipimpin Kasubdit Visa yang baru, kami menjadi susah dan bahkan merugi, padahal kami sudah membayar PNBB, namun visa tidak kunjung keluar", jelas sumber tersebut.


Bahakan sumber yang diduga dari agen visa di Jakarta mengatakan, adanya jalur pemerasan yang terjadi, karena mereka harus membayar (pelicin) untuk bisa di proses. Namun sayangnya tidak disebutkan nilai nominalnya.


"Kami mengurus visa sudah membayar PNBP, namun kami dipaksakan harus membayar lagi untuk biaya proses agar visa yang kami ajukan bisa diproses," jelasnya.


Informasi yang beredar adanya dugaan pemerasa di Sudit Visa melibatkan Kasubdit Visa, dan bahkan salah satu sumber menyebutkan adanya jaringan yang dibangun hingga kedaerah-daerah, seperti Batam, Jakarta, Medan hingga ke Bali untuk menjadi bahagian dari jaringannya.


Jika informasi yang tengah beredar luas di masyarakat ini benar akan sangat ironis, sebab  Kasubdit Visa tercatat sebagai mantan penyidik dari KPK. Yang semestinya sudah terakreditasi akan kejujurannya.


Dalam aturan  permenkumham 22 tahun 2023, pengajuan visa diselesaikan dalam 4 hari kerja terhitung dari tanggal pembayaran biaya imigrasi (PNBP). Namun nyatanya hingga 8 hari tidak kunjung keluar dan bahkan tanpa adanya penolakan. 


Menurut voice yang beredar hal tersebut merupakan sudah bukan cerita baru, pasalnya jika tidak mengikuti keinginan Kasubdit Visa, untuk menyetor sejumlah uang, maka visa yang di ajukan akan dipersulit.


"Kami mengalami kerugian dengan aturan yang dibuat-buat Kasubdit Visa direktorat jenderal Imigrasi , sebab dengan sendirinya tiket yang sudah discedule menjadi hangus dan itu adalah kerugian bagi kami," keluhnya. 


Bahkan dalam rekaman suara yang beredar  dengan durasi, 0, 58 detik menyebutkan adanya proses satu dan dua  hari kerja selesai asalkan sanggup membayar sejumlah uang dengan alasan percepatan.


"Jika ingin mendapat pelayanan percepatan itu bisa dengan membayar uang percepatan, namun itupun harus melalui orang- tertentu yang sudah di tunjuk oleh sang pelopor," ucapnya. 


Bahkan dalam rekaman suara yang beredar menantang untuk diaudit dit Sub Visa, dapat dipastikan adanya praktek tersebut. 


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama