JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengamat teknologi sekaligus konsultan media luar ruang, Reza Sjarif menyoroti putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) terhadap Santoso Halim, yang seharusnya menjadi palu akhir yang menutup seluruh ruang manuver bisnisnya.
![]() |
Foto: Pengamat teknologi sekaligus konsultan media luar ruang, Reza Sjarif (istimewa) |
Namun, kata dia realitas di lapangan sungguh mengejutkan, sebab Santoso Halim masih bebas menjadi pengendali perusahaan, bahkan memimpin langsung sebagai Direktur Utama PT Media Nusantara Data Global (MNDG).
"Fakta ini bukan hanya soal keberanian individu menantang hukum, melainkan juga bukti nyata bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia sedang dilecehkan secara terang-terangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 September 2025.
Ironisnya, lanjut dia, MNDG bukan perusahaan swasta murni. Mayoritas saham, sebesar 55%, dimiliki oleh PT Sigma Cipta Caraka (TelkomSigma), anak usaha dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan BUMN.
Dengan kepemilikan dominan tersebut, TelkomSigma kata dia seharusnya memiliki kontrol penuh untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya: TelkomSigma memilih bungkam dan membiarkan Santoso Halim tetap berkuasa.
Ia lantas mempertanyakan kredibilitas Telkom sebagai BUMN yang terlihat melakukan pembiaran terhadap status kepemimpinan MNDG.
"Jika terjadi pembiaran dalam kasus TelkomSigma maka pada akhirnya Telkom bisa turut terdampak dalam pengabaian putusan hukum," kata Reza.
"Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Telkom dan TelkomSigma. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan milik BUMN yang dibiayai rakyat melakukan pembiaran terhadap seorang terpidana inkrah namun hingga berita ini diterbitkan belum dieksekusi. Hal ini tentu sama saja mempermainkan putusan MA," jelasnya.
Reza mengatakan, jika lembaga hukum tertinggi saja bisa dipermainkan maka jelas terlihat bahwa hukum di negeri ini mencederai Ibu Pertiwi.
"Inilah wajah asli 'aksi kebal hukum' di Indonesia. Santoso Halim bukan sekadar pengusaha, melainkan simbol bagaimana kekuasaan bisnis bisa menantang negara. Ia berdiri di atas putusan inkrah seakan tak tersentuh, sementara BUMN justru menjadi tameng yang melindunginya," papar Reza.
"Fakta ini berpotensi menjadi preseden berbahaya: bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang punya uang dan koneksi bisa lolos dari jeratannya," sambungnya.
Menurutnya Presiden Prabowo Subianto tidak bisa diam. Skandal ini menuntut intervensi langsung dari Kepala Negara, karena menyangkut bukan hanya integritas hukum, tetapi juga kredibilitas BUMN yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Negara, kata dia harus memastikan bahwa Santoso Halim segera dicopot dari jabatannya, kepemilikan saham MNDG dibuka secara transparan, dan TelkomSigma diperiksa atas dugaan pembiaran fatal ini.
"Kebal hukum tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Jika kasus Santoso Halim tidak ditangani dengan tegas, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum dan legitimasi pemerintah," pungkas Reza.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar