Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Evaluasi Pihak Ketiga yang Tidak Menguntungkan

BEKASI, suarapembaharuan.com – Manajemen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi melakukan gebrakan baru, melakukan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.


Direktur Usaha, Ade Effendi Zarkasih (kanan), bersama Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, mengevaluasi kerja sama pihak ketiga yang tidak menguntungkan.

Khususnya, kerja sama yang tidak memberikan keuntungan bagi Perumda Tirta Bhagasasi.


“Kami sedang mengevaluasi pihak ketiga yang tidak menguntungkan,” ujar Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (12/8/2025).


Dia menjelaskan, evaluasi tersebut dilatari kecenderungan kerja sama dengan pihak ketiga yang kurang menguntungkan bagi perusahaan daerah. Dan, kerap membukukan utang yang cukup besar dalam periode yang cukup lama.


“Meskipun kontribusi Perumda Tirta Bhagasasi terhadap PAD (pendapatan asli daerah) terus meningkat, perusahaan masih membutuhkan penyertaan modal dari Pemkab Bekasi untuk melunasi utang kepada pihak ketiga,” ungkapnya.


Kini, pihaknya tengah mendorong Raperda terkait pengelolaan air Peraturan Bupati yang mengatur tarif penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur proses penyelenggaraan SPAM harus melalui perizinan dari perusahaan umum daerah. (MAN)


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama