Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Sorotan Publik, IAW: Potensi Kerugian Negara Tembus Rp25 Triliun

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) hingga 35 tahun mendatang mendapat sorotan luas. 



Publik menilai, langkah ini membutuhkan transparansi lebih agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut, perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok, Ancol Timur, dan Jembatan Tiga–Pluit yang semestinya berakhir pada Maret 2025 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, diperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp15 triliun hingga Rp25 triliun bila tidak dilakukan audit secara menyeluruh.


Iskandar Sitorus memaparkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara yang cukup besar. 


Menurutnya, nilai kerugian tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp25 triliun.


“Kami yakin Kejaksaan Agung mumpuni melakukan penyidikan terhadap temuan-temuan LHP BPK yang cenderung merugikan negara seminimal-minimalnya angka Rp15 triliun. Kemudian angka termaksimal di Rp25 triliun.


Selain itu, IAW menyoroti dugaan tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp320 miliar dari CMNP yang dinilai belum tertagih. “Kami mendorong adanya audit yang transparan, agar publik mengetahui dengan jelas bagaimana aset negara dikelola,” ujar Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, Rabu (10/9/2025).


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan agar perpanjangan konsesi dievaluasi, karena dianggap belum melalui audit secara komprehensif.


Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung masih belum memberikan tanggapan. 


Di sisi lain, CMNP hingga kini juga belum merespons permintaan wawancara.


Publik kini menantikan kejelasan dari polemik ini, sekaligus berharap agar prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas tetap dijaga.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama