Kejagung Benarkan Usut Dugaan Penggelapan Lahan Libatkan Ciputra di Sumut

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatera Utara sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Selain Ciputra Grup, perkara itu dikabarkan juga menyeret pejabat di Pemkab Deliserdang. 


Ilustrasi

Informasi dihimpun, Rabu 27 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH membenarkan sedang menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumut. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.


"Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Anang menjawab via pesan WhatsApp Selasa 26 Agustus 2025. 


Namun, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta itu belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut. "Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup," kata Anang.


Dalam penyelidikannya, Kejagung dikabarkan sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II). 


Tak hanya korporasi, sejumlah pejabat daerah juga terseret. Rahmatsyah (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang) dan Damoz Hutagalung (Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang) dikabarkan telah diminta keterangannya di Gedung Bundar Kejagung. Pemanggilan mereka bahkan ditandatangani langsung oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH. 


Namun hingga kini, dua pejabat Pemkab Deliserdang tersebut masih belum buka suara terkait pemanggilan Kejagung. Konfirmasi via pesan jejaring Whatsapp yang dilayangkan kepada keduanya, belum direspon hingga ini dilansir. 


Sementara itu Ciputra KPSN melalui Manajemen Citraland Gama City Medan Jl Pancing dekat kampus Unimed, Deny, meyakini lahan yang mereka dirikan properti di situ tidak ada sengketa.  


"Perlu diketahui, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott," ungkap Denny kepada wartawan. 


Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.


Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. 


Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II. (Ril)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama