CHEONGJU, Korea Selatan, suarapembaharuan.com – International Women’s Peace Group (IWPG) menegaskan perlunya Deklarasi Perdamaian dan Penghentian Perang Dunia (DPCW) sebagai solusi hukum internasional permanen di tengah meningkatnya konflik global, termasuk perang di Ukraina, Gaza, dan Yaman.
Dalam konferensi pers internasional yang digelar di sela-sela International Women’s Peace Conference 2025 di Cheongju, Selasa (17/9), Ketua IWPG Jeon Na Yeong menekankan bahwa DPCW dapat menutup kelemahan hukum internasional lama dengan pendekatan yang lebih preventif.
“DPCW tidak hanya menghentikan perang, tetapi membangun perdamaian permanen melalui hukum, pendidikan, budaya, dan rekonsiliasi,” ujarnya.
Perang Ukraina hingga Gaza
IWPG menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi geopolitik dunia, termasuk konflik berkepanjangan di Ukraina, eskalasi di Timur Tengah, ketegangan Asia-Pasifik, serta ancaman penggunaan senjata nuklir.
Menurut IWPG, hanya legislasi internasional yang mengikat seperti DPCW yang mampu memberikan perlindungan struktural terhadap pecahnya perang baru.
Sebagai organisasi perempuan dengan status konsultatif khusus di ECOSOC PBB, IWPG menekankan filosofi “hati seorang ibu” dalam mendekati isu perdamaian. Strateginya mencakup pendidikan kepemimpinan perdamaian (Peace Lecturer Training and Education / PLTE), seni lintas generasi melalui kompetisi ILPAC, dan pembangunan monumen perdamaian.
IWPG juga telah melaksanakan program pendidikan perdamaian di daerah konflik, termasuk Yaman, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, hingga komunitas pengungsi Ukraina.
Solusi Jangka Panjang
IWPG menilai, tanpa kerangka hukum baru, Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB tentang perempuan, perdamaian, dan keamanan hanya akan sebatas rekomendasi.
“Perdamaian bukan hanya kata-kata, melainkan tindakan. DPCW adalah norma baru yang wajib diadopsi komunitas internasional,” tegas perwakilan IWPG.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar