Kasus Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Rekayasa PKPU hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Kasus hukum yang menyeret nama bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim bersama rekannya Sukoco Halim, kembali mencuri perhatian publik. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan inkrah terkait perkara rekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kini muncul desakan keras agar aparat penegak hukum segera mengeksekusi kedua terpidana.



Putusan MA dengan nomor 934 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2025 menjadi landasan hukum bahwa Santoso Halim dan Sukoco Halim telah terbukti melakukan rekayasa dalam pengajuan PKPU. Namun hingga kini, Santoso masih belum berhasil dieksekusi. Hal ini memicu kekecewaan para korban yang merasa dirugikan.


“Eksekusi terhadap Santoso Halim dan Sukoco Halim harus dilakukan karena kasusnya sudah inkrah,” ujar salah seorang korban yang merupakan mantan pejabat bank, beberapa waktu lalu.


Seorang korban lainnya menambahkan, pihaknya berharap aparat segera menemukan keberadaan Santoso. “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan agar bisa menemukan Santoso, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.


Upaya Kejaksaan: Santoso Halim Masuk Daftar Buronan


Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengajukan langkah formal untuk memasukkan Santoso ke dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel disebut telah bersurat kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel agar Santoso dimasukkan ke daftar buronan sekaligus dimintakan pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center (AMC).


Sebelumnya, Kejari Jaksel sudah melayangkan panggilan resmi kepada Santoso yang berstatus terpidana, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Situasi ini menambah tekanan publik kepada aparat agar bertindak lebih tegas.


Modus Rekayasa PKPU: Kreditur Fiktif dan Perusahaan Abal-abal


Perkara ini bermula dari dugaan rekayasa PKPU yang dilakukan Santoso Halim dan Sukoco Halim. Untuk melancarkan aksinya, mereka diduga mendirikan perusahaan PT Global Data Lintas Asia (GDLA) sebagai kreditur fiktif dari Inet. GDLA bahkan mengajukan PKPU terhadap Inet di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat.


Modus ini terungkap setelah kreditur lain mencium adanya praktik manipulasi. Mereka menduga rekayasa ini bertujuan agar harta pailit dapat dibagi sesuai kepentingan Santoso dan Sukoco, bahkan sebagian bisa kembali ke pihak debitur sendiri. Fakta mencolok lainnya, seorang resepsionis di tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris perusahaan tersebut.


Masalah Baru: Tagihan Puluhan Miliar di Gedung Cyber Mampang


Tak berhenti pada kasus PKPU, nama Santoso Halim kembali mencuat setelah wartawan menemukan informasi tambahan terkait salah satu perusahaannya, Cyber Data Center International (CDCI).


CDCI tercatat memiliki tunggakan pembayaran sejak 2021 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah kepada Manajemen Pengelola Gedung Cyber Mampang. Kewajiban tersebut belum dilunasi hingga kini, menambah panjang daftar persoalan hukum dan keuangan yang membelit Santoso.


Isu Terkini: Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat di Bank Syariah


Yang terbaru, muncul indikasi keterlibatan Santoso dan Sukoco dalam dugaan penyalahgunaan dana umat di bank syariah terbesar di Indonesia. Melalui perusahaan PT MettaDC Teknologi Indonesia (MettaDC), keduanya diduga terlibat dalam skema pengucuran kredit bermasalah dengan potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.


Jika terbukti, kasus ini bukan hanya berimplikasi pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana syariah. Publik menilai kasus ini dapat menjadi ancaman serius terhadap citra perbankan nasional dan menuntut pemerintah segera melakukan langkah “bersih-bersih” secara menyeluruh.


“Kerugian akibat sepak terjang Santoso Halim dan Sukoco Halim berpotensi masif dan destruktif. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini bisa merusak ekosistem perbankan syariah serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang pengamat hukum ekonomi.


Desakan Publik: Eksekusi dan Transparansi


Kasus Santoso Halim dan Sukoco Halim kini telah berkembang dari sekadar rekayasa PKPU menjadi dugaan skandal besar yang menyerempet ke sektor perbankan syariah. Desakan publik terhadap aparat penegak hukum semakin keras, tidak hanya untuk mengeksekusi putusan inkrah, tetapi juga mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan dana umat.


Masyarakat menantikan langkah konkret dari kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah dalam menangani kasus ini. Di tengah sorotan tajam, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus komitmen negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional.


Kategori : News


Editor      : AHS

1 Komentar

  1. mariachaos@pasarkalbar.com16 Maret, 2026 15:48

    Selamat siang, Bapak dan Ibu..
    Mohon menjadi perhatian terkait kasus penipuan yang saya alami yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam satu team nya.
    Mula nya melakukan penawaran dana investasi Rp 100 Miliar dengan bantuan mereka, dengan syarat memberikan dana awal sebesar Rp 350 Juta sebagai biaya pelaksanaan di Bank Sender nya mereka.
    Data perusahaan yang mereka gunakan sekilas valid dimana mereka melampirkan company profile perusahaan yang bagus dan juga legalitas akta perusahaan dimana mereka ada didalamnya sebagai pengurus didalam Akta perubahannya .
    Proses dilakukan sejak Agustus 2025 dan hingga kini tanggal 16 Maret 2026 tidak ada hasil prosesnya dan selalu menghindar dengan berbagai alasan.
    Berikut data2 mereka - harapannya kedepan tidak ada lagi korban-korban baru yang mereka dekati dan ambil uang nya :
    Nama Perusahaan : PT. BUMI NUR JAYA ENERGI
    Direktur : MARIA VINCHA ALENOYA
    No HP1 : 081917078781
    No HP2 : 081945429056
    Komisaris : PAULUS SUMARYANA
    No HP : 087855118854
    HARI IWAN PRISTIWANTO
    No HP : 085210056478

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama