Korban Mafia Tanah Jadi Tersangka, Ketua Koperasi di Bekasi Minta Perlindungan Presiden

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Diduga korban mafia tanah, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nugraha, Muhammad Haikal, dijadikan tersangka oleh penyidik.


Pemasangan plang “Tanah Milik KUD Nugraha” yang menjadi dasar laporan atas tuduhan Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin. (Ist)

Haikal meminta perlindungan dan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi. 


“Ada dugaan kuat kriminalisasi, pengurus KUD Nugraha meminta perlindungan hukum kepada Bapak Prabowo Subianto agar mafia tanah benar-benar diberantas,” kata Haikal dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).


Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi dalam proses berpindah tangannya tanah milik KUD Nugraha seluas 2.000 meter persegi.


Haikal menjelaskan, terdapat tanah milik KUD Nugraha di Kampung Gabus RT 01/RW 06, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Tanah itu, tercatat dalam Girik Nomor: 615/1598/Srijaya Tahun 1980 dan PBB atas nama koperasi. Haikal menegaskan, tanah tersebut secara fisik dikuasai KUD Nugraha dan digarap masyarakat untuk bercocok tanam.


Namun, pada 2014 tiba-tiba muncul akta jual beli (AJB) Nomor: 760/2014 yang seolah-olah menyatakan bahwa tanah tersebut dijual oleh pengurus koperasi periode 2014–2019. Dalam AJB itu, tercantum nama Bendahara Koperasi Nemin Arsyad dan Sekretaris Zaini Susanto, yang disebut menjual tanah kepada anak Nemin yaitu Neni Triana.


“Faktanya, tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui penjualan tanah koperasi. Ketua koperasi saat itu, H. Drahim Arisi, menyatakan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah koperasi. Para pengurus membantah keras telah menjual tanah dan menyebut tanda tangan mereka dipalsukan,” bebernya. 


Kasus semakin janggal, kata dia, ketika tahun 2022 tanah tersebut telah bersertifikat SHM Nomor: 02321 atas nama Neni Triana melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 


Belakangan, Neni Triana sendiri membuat pernyataan tertulis tidak pernah membeli tanah koperasi, tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat, tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk BPN Kabupaten Bekasi. Bahkan, KTP asli Neni digunakan tanpa sepengetahuannya dan dipalsukan oleh pihak lain untuk memenuhi syarat administrasi. 


“Semua tanda tangan yang digunakan untuk pembuatan sertifikat juga terbukti palsu,” imbuhnya.


Haikal menuturkan, alih-alih memproses laporan pidana pemalsuan dokumen, justru pengurus koperasi yang berusaha menyelamatkan aset koperasi dengan memasang plang “Tanah Milik KUD Nugraha”, dilaporkan balik atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP.


Tidak hanya itu, penyidik Polres Metro Bekasi juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/6867/VII/2024/Resort.Bks tertanggal 8 Juli 2024 yang justru menjerat pengurus koperasi sebagai tersangka. 


Laporan yang dilakukan pihak KUD Nugraha pun diduga ditangani dengan tidak serius, terkesan didiamkan tanpa penanganan. 


“Pihak KUD Nugraha sudah dua kali melakukan Laporan Polisi, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari Polres Metro Bekasi,” ungkapnya. 


Haikal mengaku heran dengan sikap penyidik, khususnya Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam pemeriksaannya, Haikal sudah menjelaskan sertifikat tanah tersebut cacat hukum karena diperoleh dengan cara pemalsuan dokumen. Namun, penyidik diduga menolak memperluas penyidikan ke arah dugaan pemalsuan dan hanya memproses laporan Pasal 167 KUHP. 


“Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana korban mafia tanah bisa berstatus menjadi tersangka. Sementara, pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen justru masih berkeliaran,” pungkasnya. (MAN) 


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama