JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai drat atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Terorisme yang mengatur pelibatan TNI, melanggar konstitusi dan mengancam demokrasi. Hal ini disampaikan Fero Amsari dalam diskusi bertajuk 'Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?' Senin (12/01/2026) di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube Imparsial.
"Konstitusi kita sebenarnya sudah sangat jelas dalam mengatur kewenangan pertahanan dan keamanan. UUD NRI 1945 tidak membagi kewenangan itu, melainkan memisahkannya secara tegas. Ini adalah separation of function, militer tidak boleh masuk ke ruang sipil, dan aparat sipil seperti kepolisian juga tidak boleh bertindak seolah-olah menjalankan kekuatan militer. Pemisahan ini adalah fondasi negara hukum dan demokrasi," ujar Feri Amsari dalam diskusi tersebut.
Dalam kerangka itu, kata Feri, konstitusi juga menegaskan supremasi sipil atas militer. Hal tersebut berarti pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata adalah Presiden sebagai pemimpin sipil, bukan panglima dan bukan institusi militer itu sendiri.
"Masalahnya hari ini, Presiden kita memang sudah sipil secara status, tetapi masih merasa dan berpikir sebagai bagian dari militer. Ketika pemimpin sipil gagal memahami dominasi sipil, maka yang lahir adalah kerancuan sistemik dalam tata kelola negara," tandas dia.
Feri menilai kegagalan memahami supremasi sipil itulah yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyimpang. Dia menyebutkan, mulai dari revisi UU TNI yang membuka kembali ruang militer ke ranah sipil-politik, hingga munculnya rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
"Ini bukan sekadar soal teknis keamanan, tetapi penyimpangan terhadap pola pengaturan hukum yang telah digariskan oleh konstitusi," jelas dia.
Lebih lanjut, Feri mengatakan kesalahan paling mendasar adalah menggunakan logika pembagian fungsi, bukan pemisahan fungsi. Dia menegaskan, urusan pertahanan memang tugas TNI, dan keamanan adalah domain kepolisian. Namun, kata dia, ketika militer diberi kewenangan tambahan di wilayah sipil dengan dalih keamanan, yang terjadi adalah over-react negara.
"Dalam konteks rancangan Perpres ini, kita melihat dengan jelas perluasan kewenangan militer ke ranah sipil, yang ironisnya justru diperjuangkan oleh Presiden yang seharusnya menjadi representasi kepentingan sipil. Jika arah ini dibiarkan, maka supremasi sipil tinggal slogan, sementara praktiknya justru bergerak mundur," tutur dia.
"Draft perpres dalam penanganan terorisme ini berbahaya bagi kebebasan dan demokrasi di indonesia karena dapat membawa militer masuk ke wilayah penegakan hukum dan wilayah sipil yang tentu menjadi berbahaya bagi rakyat," pungkas Feri menambahkan.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar