BEKASI, suarapembaharuan.com – Salah satu Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi terjerat pidana namun operasional BUMD tetap berjalan normal.
![]() |
| Kantor Perumda Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi. (Ist) |
Pelayanan air bersih kepada masyarakat Bekasi tetap berlangsung seperti sedia kala dan tidak terdampak terhadap penahanan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
“Operasional Perumda Tirta Bhagasasi tetap berjalan normal,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, semua tugas AEZ dapat didelegasikan kepada direksi lain. “Tugas-tugasnya dapat didelegasikan kepada direksi yang lain,” imbuhnya.
Struktur organisasi Perumda Tirta Bhagasasi memiliki tiga direktur bidang yakni Direktur Usaha (Dirus), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) serta seorang Direktur Utama (Dirut).
AEZ ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penipuan dan telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 30 Oktober 2025 hingga 20 hari kedepan. Penyidik juga memiliki waktu untuk memperpanjang penahanan tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P21).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka namun yang bersangkutan sudah dua kali mangkir. Hingga akhirnya, penyidik membawa tersangka dari parkiran kantor Pemkab Bekasi ke Mapolres Metro Bekasi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar