BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemkot Bekasi memberikan perlindungan sosial kepada 11.666 pekerja informal melalui Program Siap Jaga Pekerja Informal (Sigap).
![]() |
| Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meluncurkan Program Sigap untuk melindungi pekerja di sektor informal melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (5/11/2025). |
Pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial antara lain ojol, sopir, buruh harian, pedagang kaki lima, kuli bangunan dan lain-lain.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pekerja di sektor informal rentan terhadap musibah seperti kecelakaan kerja, namun belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program Sigap, kita ingin Pemerintah Kota Bekasi hadir untuk mereka, memberikan perlindungan sosial,” ujar Tri Adhianto saat meluncurkan Program Sigap di kantornya pada Rabu (5/11/2025).
Kini, para pekerja informal yang terdaftar mengikuti Program Sigap telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data penerima manfaat berasal dari hasil verifikasi Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan serta mitra aplikator ojek daring.
“Sigap bukan hanya tentang santunan, tetapi soal keadilan sosial dan penghargaan atas kerja keras warga. Kita ingin pekerja informal merasa dilihat, dihargai dan dilindungi negara,” ungkapnya.
Pemkot Bekasi menyiapkan strategi berkelanjutan agar perlindungan pekerja informal ini tidak berhenti di tahap awal. Selain itu, Pemkot Bekasi juga mendorong kolaborasi dengan dunia usaha melalui program “corporate social responsibility” (CSR) serta gerakan personal social responsibility (PSR) yaitu ajakan bagi ASN untuk ikut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bekasi baru mencapai 44 persen. Program SIGAP menjadi langkah nyata untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar