JAKARTA, suarapembaharuan.com - Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen, Boni Hargens mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap kontroversi yang mengemuka seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Hargens, keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang, sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar legal penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.
![]() |
| Boni Hargens. Ist |
"Presiden Prabowo tampak tidak tergoyahkan oleh berbagai kritik dan tekanan yang muncul, memilih untuk memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
"Dengan menerbitkan PP, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian," kata Hargens menambahkan.
Hargens menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertujuan mengatur secara sistematis penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil. Peraturan ini, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan bahwa anggota kepolisian dapat berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik.
Hanya saja, kata Hargens, sejak awal penerbitannya, Perpol ini menuai kontroversi. Komite Reformasi Polri, sebuah badan independen yang mengawal reformasi institusi kepolisian, mengeluarkan pernyataan keras yang menuding bahwa substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kritik ini kemudian mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hukum yang mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitas peraturan tersebut.
"Dalam menghadapi tekanan dan kritik yang datang dari berbagai pihak, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap yang tegas dan independen. Berbeda dengan ekspektasi sebagian kalangan yang mengharapkan pemerintah akan merevisi atau mencabut Perpol 10/2025, Presiden justru memilih jalan yang lebih strategis, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut," tandas Hargens.
Hargens menilai keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tidak terpengaruh oleh opini Komite Reformasi Polri maupun tekanan publik yang berkembang. Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berani mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional, bukan semata-mata reaktif terhadap dinamika opini publik.
"Pemerintah tampaknya memiliki keyakinan kuat bahwa kebijakan yang diambil Kapolri memiliki dasar yang solid dan sejalan dengan kebutuhan institusional Polri. Dengan instrumen PP, pemerintah berharap dapat menghindari multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi. PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada Perpol, sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat," jelas Hargens.
Hargens juga mengakui bahwa langkah strategis ini juga dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menerbitkan PP, kata dia, pemerintah tidak serta-merta membatalkan Perpol 10/2025, melainkan memperkuat substansinya dengan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif.
Menurut Hargens, keberanian pemerintah dalam mempertahankan kebijakan Kapolri sekaligus menegaskan kedaulatan eksekutif patut dicatat sebagai preseden penting dalam dinamika checks and balances antar lembaga negara.
"Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil kebijakan yang diperlukan bagi kepentingan nasional, selama tetap dalam koridor hukum dan konstitusi. Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang tidak reaktif, melainkan proaktif dalam menyelesaikan persoalan struktural institusi kepolisian," tutur dia.
PP ini, kata Hargens, bisa dmenjadi payung hukum yang kuat untuk Perpol 10/2025, mengurangi potensi konflik hukum di masa depan. Dengan adanya PP, berbagai pihak yang selama ini mempertanyakan legalitas penugasan polisi di jabatan sipil akan memiliki rujukan hukum yang jelas dan mengikat.
"Ini akan menciptakan iklim kepastian hukum yang kondusif bagi berjalannya roda pemerintahan dan operasional institusi kepolisian. Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan terhadap struktur organisasi Polri dan efektivitas penugasan di masa mendatang," terang dia.
"PP akan memastikan bahwa setiap penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif dan kompetensi yang terukur, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif atau kepentingan sesaat. Hal ini akan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum yang kredibel dan akuntabel," kata Hargens menambahkan.
Lebih lanjut, Hargens mengatakan Pemerintahan Presiden Prabowo telah menunjukkan bahwa reformasi institusi kepolisian adalah agenda serius yang akan ditangani dengan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan. Menurut dia, PP yang akan diterbitkan bukan akhir dari proses reformasi, melainkan awal dari babak baru yang lebih terstruktur dan terukur. Keberhasilan implementasi PP ini akan sangat bergantung pada komitmen semua stakeholder untuk menjalankannya dengan penuh integritas dan akuntabilitas.
"Polemik Perpol 10/2025 dan respons pemerintah melalui penerbitan PP mengajarkan pelajaran berharga tentang pentingnya dialog, kepastian hukum, dan kepemimpinan yang berani. Ini adalah contoh konkret bagaimana sebuah negara demokratis menyelesaikan perbedaan pendapat melalui mekanisme hukum yang konstitusional, bukan melalui cara-cara yang berpotensi menimbulkan instabilitas. Masa depan reformasi Polri dan stabilitas hukum Indonesia sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk terus menjaga dialog konstruktif dan komitmen pada supremasi hukum," pungkas Hargens.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar