Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Suara sungai yang terdiam*
Ketika air bah menyapu desa-desa di Sumatera, suara sungai yang meluap membawa pesan yang tak terbantahkan. Pesan itu bukan hanya tentang curah hujan ekstrem, melainkan tentang "curah izin" yang telah menggerus bumi selama puluhan tahun. Bencana ini bukan semata peristiwa alam, tetapi puncak dari sebuah tragedi tata kelola.
Di balik lumpur yang menutup permukiman, tersembunyi sejarah panjang pelepasan kawasan hutan. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan taringnya. Lahan sawit ilegal seluas lebih dari 3,3 juta hektare, ini luas yang setara dengan separuh Jawa Tengah, berhasil direbut kembali dalam tempo singkat. Namun, ketika sorot beralih ke penegak hukum yang seharusnya menyentuh aktor di balik meja kebijakan penyebab hal-hal ilegal itu, publik malah disuguhi drama keheningan!
Kejaksaan Agung, yang sejak Oktober 2024 sudah menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan), seolah terperangkap dalam labirin birokrasi. Proses hukum yang diharapkan mengalir deras justru mandek. Sementara itu, di jalur lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru bergerak lincah. Dalam Operasi Tangkap Tangan Agustus 2025, KPK tak segan menetapkan tersangka dari korporasi dan BUMN kehutanan, bahkan memeriksa pejabat kementerian.
Inilah paradoks yang memilukan, yaitu negara mampu bertindak cepat untuk merebut kembali tanah, tetapi tampak gamang saat harus menegakkan hukum pada mereka yang memberikan tanah itu secara bermasalah.
*Kronologi kesalahan yang tak pernah diperbaiki*
Kisah ini berawal bukan kemarin. Sejak awal 2000-an, praktik "tanam dulu, urus belakangan" telah menjadi budaya bisnis perkebunan besar. Perusahaan-perusahaan membuka lahan dulu, dengan keyakinan bahwa legalitas bisa dicari kemudian melalui regulasi atau keputusan administratif.
Momentum kritis terjadi pada 2012-2015. Saat itu pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan yang secara tidak langsung membuka pintu "pemutihan" untuk aktivitas yang seharusnya ilegal. Aturan-aturan ini menjadi semacam jalan tol menuju legalitas bagi puluhan ribu hektare yang sebelumnya bermasalah.
Tirai akhirnya terbuka ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan mengagetkan. Tahun 2021, auditor negara menemukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan mencapai 4,61 juta hektare, dengan 2,9 juta hektare di antaranya adalah perkebunan sawit ilegal. Dua tahun kemudian, temuan serupa masih muncul, yakni 2,5 juta hektare sawit masih aktif di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Mereka adalah saksi bisu bagaimana fungsi ekologis hutan, sebagai penahan tanah, penyimpan air, dan penjaga keseimbangan, dikorbankan demi kepentingan bisnis.
*Perbedaan tak hanya pada kecepatan*
Perbedaan antara Satgas PKH dan Kejagung bukan hanya soal siapa yang lebih cepat. Ini adalah perbedaan filosofi penegakan hukum.
Satgas PKH, yang dibentuk melalui Perpres pada 2025, disebut bekerja dengan prinsip kejelasan dan terukur. Mereka punya target yaitu merebut kembali lahan, menagih denda, memulihkan fungsi ekologis. Hasilnya konkret, yakni lahan dikembalikan, penerimaan negara bertambah, dan aset dikelola BUMN. Tahun depan tentu semua itu diaudit oleh auditor negara, sehingga publik bisa menilai.
Di sisi lain, Kejagung tampak bekerja dalam kabut ketidakpastian. Sejak penggeledahan di kantor KLHK pada Oktober 2024, proses hukum seolah berjalan di tempat. Tidak ada kemajuan substansif yang dikomunikasikan kepada publik! Tidak ada kejelasan tentang arah penyidikan. Tidak ada kabar kepada publik. Yang ada hanyalah kesan bahwa kasus ini terlalu rumit, atau terlalu berisiko, untuk diselesaikan. Padahal Kejagung tentu paham hal itu sebab lebih rumit dari hal tersebut di kasus LPEI dan Timah mampu mereka bongkar! Masyarakat masih terus mencermati kasus KLHK itu.
Sementara itu, KPK menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan secara terbuka dan berani. Operasi mereka pada Agustus 2025 tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peta jalan yang jelas tentang arah penyidikan. Transparansi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada publik yang membayar gaji penegak hukum.
*Jalan buntu yang dipilih sendiri*
Mengapa Kejagung seolah terjebak dalam jalan buntu? Beberapa faktor tampak jelas. Pertama, kompleksitas kasus. Menyangkut "policy crime", yakni kejahatan yang dilakukan melalui produk kebijakan. Membuktikan unsur kesalahan dalam penerbitan sebuah Surat Keputusan jauh lebih rumit daripada membuktikan suap tunai. Pejabat bisa bersembunyi di balik dalih "kebijakan teknis" atau "diskresi kewenangan".
Kedua, jejaring kekuasaan, perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh pelepasan kawasan hutan bermasalah biasanya memiliki jaringan politik dan ekonomi yang kuat. Menyentuh kasus ini berarti berhadapan dengan kepentingan yang mapan. Publik masih percaya bahwa Kejagung tidak kalah melawan kejahatan korupsi!
Ketiga, ada kesan bahwa pemerintah lebih memilih "jalan damai" melalui denda administratif. Revisi PP 24/2021 pada September 2025 memang memperkuat instrumen penagihan denda. Namun, ini berisiko menjadi pisau bermata dua: di satu sisi mempercepat pemulihan kerugian negara, di sisi lain berpotensi menjadi alat untuk "menebus dosa" tanpa pertanggungjawaban pidana.
*Masa depan yang harus ditulis ulang*
Bencana Sumatera adalah titik balik yang tak boleh disia-siakan. Momentum ini harus menjadi awal dari perubahan mendasar dalam tata kelola hutan dan penegakan hukum. Pertama, Presiden perlu mengeluarkan instruksi tegas untuk membentuk tim gabungan antara Kejagung, KPK, dan BPK. Tim ini harus punya mandat khusus untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh pelepasan kawasan hutan yang bermasalah, minimal sejak 2005. Kerja mereka harus transparan dan berjangka waktu jelas.
Kedua, harus ditegaskan bahwa denda administratif bukan pengganti proses pidana. Keduanya harus berjalan paralel. Hasil penagihan denda harus dialokasikan khusus untuk rehabilitasi ekosistem daerah bencana, dikelola dengan transparansi penuh.
Ketiga, Kejagung harus membuka diri. Memberikan peta jalan penyidikan yang jelas kepada publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Krisis kepercayaan hanya bisa diatasi dengan keterbukaan.
Terakhir, diperlukan reformasi regulasi menyeluruh. Kerangka perizinan dan pengawasan harus diperketat untuk menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan. Sistem yang memungkinkan "tanam dulu, urus belakangan" harus diakhiri.
*Antara banjir dan keadilan*
Air bah di Sumatera pada akhirnya akan surut. Lumpur akan dibersihkan, jalan akan diperbaiki, rumah akan dibangun kembali. Namun, yang tidak boleh surut adalah komitmen untuk menegakkan keadilan. Yang tidak boleh dibersihkan adalah jejak pelanggaran hukum. Yang harus dibangun kembali adalah sistem yang menjamin bahwa bencana serupa tidak terulang!
"Ketika hujan turun dan banjir datang, kita semua mengutuk alam. Tetapi sebelum mengutuk langit, tengoklah bumi yang telah kita rusak bersama. Sebelum menyalahkan awan, bertanyalah pada diri, sudahkah kita berani menyelesaikan masalah yang bersumber dari meja kebijakan?"
Kepemimpinan sejati diuji bukan saat matahari bersinar, tetapi ketika banjir datang dan menuntut keadilan. Presiden Prabowo Subianto kini memegang pilihan sejarah, mau melanjutkan pola lama yang gagal, atau memimpin perubahan yang berani.
*Kita tidak bisa menghentikan hujan. Tetapi kita bisa, dan harus memperbaiki sistem yang mengubah hujan biasa menjadi bencana berkepanjangan. Nasib hutan kita adalah nasib bangsa kita.*
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar