BNPB Jadi “Ujung Tombak” Tangani Bencana di Tanah Air

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi “ujung tombak” penanganan bencana di Tanah Air.



BNPB berperan sebagai penyalur dana siap pakai (DSP) yang dikucurkan Kementerian Keuangan kepada BNPB. Selanjutnya, DSP akan disalurkan kepada kementerian atau lembaga yang direkomendasikan oleh BNPB dalam membantu menangani bencana.


“Termasuk, dana pembangunan jembatan ‘bailey’ dan operasional personel TNI di kawasan terdampak bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut, semua dibiayai oleh negara melalui DSP,” kata Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, dalam keterangannya pada Rabu (31/12/2025).


Suharyanto juga menepis anggapan yang disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menyebut personel TNI di lokasi terdampak bencana, hanya diberi makan saja oleh BNPB.


Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap darurat dan transisi darurat Sumatra dan Aceh, antara lain dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp 28,8 miliar; pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar Rp 202,3 miliar; operasi udara Rp 148,3 miliar dan pendataan kerusakan serta uang muka pembangunan Huntara Rp 8 miliar serta dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 5,9 miliar.


“Pemerintah melalui BNPB sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan, tentu saja terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup. Akan tetapi ada mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara ‘prudent’ dan akuntabel,” ungkapnya.


Sebelumnya, dalam forum Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR-RI yang berlangsung di Banda Aceh, pada Selasa (30/12/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan anggaran DSP untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat tersedia dan siap dicairkan. 


“Ada anggaran yang sudah masuk ke BNPB sebesar Rp 1,4 triliun dan yang masih bisa untuk dimanfaatkan dari kas negara sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Purbaya saat itu. 


Anggaran ini, kata Purbaya, bisa dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang terlibat dalam operasi pemulihan pascabencana di Sumatra, baik itu yang disalurkan melalui BNPB ataupun langsung ke DIPA anggaran kementerian/lembaga yang direkomendasikan oleh BNPB. 


Saat ini, BNPB telah menerima ajuan dan usulan dari TNI sebesar Rp 84,16 miliar dan dari usulan tersebut telah disalurkan untuk operasional  personel TNI di lapangan, telah didukung untuk tahap pertama sebesar Rp 26,7 miliar.


Mekanisme Penyaluran DSP

Penggunaan DSP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana. Lalu, PMK Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana. Dan, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, menyebutkan bahwa anggaran DSP bisa dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan yang di daerah yang menetapkan status siaga/tanggap hingga transisi darurat, baik itu oleh BNPB maupun oleh kementerian/lembaga lain melalui BNPB. 


“Mekanisme penggunaan DSP ini tentu saja tetap harus mengedepankan aspek akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara yang dipakai bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun dari aspek manfaat di lapangan,” sambung Suharyanto.


Adapun penggunaan DSP bisa dimanfaatkan untuk operasional personal yang melaksanakan operasi kedaruratan di lapangan, pembelian dan distribusi logistik warga terdampak, pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah seperti jembatan “bailey”, selimut, matras dan lain-lain, yang tentu saja nanti harus diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk penggunaan yang berkaitan dengan operasional personal di lapangan, pencairan anggaran tentu saja dilakukan selama fase operasi dilaksanakan. Akan tetapi, khusus untuk penggunaan anggaran yang sifatnya pengadaan barang, maka pembayaran akan dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh BPKP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan. 


Proses yang sama sebenarnya sudah berjalan di beberapa kejadian bencana sebelumnya seperti penggantian jembatan “bailey” yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat dengan total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan 2 jembatan “bailey” di tahun 2024 dan 5 jembatan “bailey” di tahun 2025 (selain di Aceh, Sumut dan Sumbar). (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama