JAKARTA, suarapembaharuan.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku enggan berkomentar terkait pemeriksaan 29 orang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Indramayu pada 2022 sebesar Rp. 16 miliar. Hal tersebut diungkapkan mantan aktor itu saat dihubungi media belum lama ini.
"Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri," ungkap Lucky Hakim.
Sebelumnya, sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka mendesak agar lembaga tersebut segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perumahan DPRD Indramayu tahun 2022.
"Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menegaskan bila tuntutan mereka tidak direspons, pihaknya akan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung RI.
"Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka," tutur Rudi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa sekitar 29 orang telah diperiksa. Dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, mereka disangkakan terlibat dalam korupsi berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022, saat Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD. Kini, Syaefudin menjabat Wakil Bupati Indramayu.
"Kurang lebih 29 orang sudah dimintai keterangan. Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung. Namun, penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan," tutup Sri.
Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan adanya kejanggalan dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurut PPPI, total anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp. 16,8 miliar. Dengan rincian: Ketua DPRD mendapat Rp40 juta per bulan atau Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp. 35 juta per bulan atau Rp. 420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp. 30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
PPPI menilai belanja tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar