JAKARTA, suarapembaharuan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, tersangka dugaan penerima suap.
![]() |
| Penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (kedua kanan), dan ayahnya, HM Kunang (kanan), pada Sabtu (20/12/2025). |
Selain Ade Kunang, KPK juga menetapkan orangtuanya, HM Kunang, selaku Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, sebagai perantara Bupati Bekasi dengan Sarjan, selaku penyedia paket proyek/pengusaha di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK menduga, Ade Kunang menerima uang suap hingga mencapai Rp 14,2 miliar dengan perantara orangtunya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam rilisnya menjelaskan uang suap yang diterima Ade Kunang dilakukan sepanjang satu tahun terakhir.
“Dalam rentang satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK (Ade Kunang) rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK (HM Kunang),” kata Asep kepada wartawan di kantornya, Sabtu (20/12/2025).
Dia menjelaskan, total “ijon” yang diberikan tersangka Sarjan kepada Ade Kunang melalui perantara ayahnya, mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang ini dilakukan dalam empat tahap melalui perantara. Selain aliran uang tersebut, sepanjang 2025 Ade Kunang juga menerima uang mencapai Rp 4,7 miliar. Jadi, total mencapai Rp 14,2 miliar.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ade Kunang, HM Kunang dan Sarjan serta lima tersangka lainnya dari pihak swasta pada Kamis, 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatan tersangka Ade Kunang dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar