MEDAN, suarapembaharuan.com - Rumah Sakit Columbia Asia Medan, salah satu rumah sakit elite dan terbesar di Kota Medan, dilaporkan oleh tiga manajernya kepada pemerintah, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (1/12/2025). Laporan disampaikan karena ketiga manajer itu merasa diperlakukan sewenang-wenang dengan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak.
PHK dilakukan setelah mereka diskorsing selama sebulan, tanpa ada alasan yang pasti atas PHK tersebut. “Sampai sekarang, kami tidak menerima hasil investigasi pengacara yang ditunjuk rumah sakit, tentang apa kesalahan kami. Tau-tau, kami di-PHK,” kata para manajer itu kepada mediator Disnaker Medan, Rentha Lumbantobing di ruang kerjanya.
Tiga manajer Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Nursing Manajer, Eva Sri Dewi Ginting, Manajer Operasional Natalina LB Rumapea, Manajer Ruang Operasi, CSSD dan Prosedur Parasian Siregar, menjelaskan PT Nusa Utama Medicalindo/RS Columbia Asia Medan melakukan sanksi PHK mereka dengan alasan mendesak.
Saat melalukan pengaduan, ketiga manajer rumah sakit Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut, didampingi Kuasa hukum Yusfansyah Dodi SH dari Kantor Aswir Hadi & Partners. Setelah mendengarkan seluruh proses PHK dan mediasi bipartit antara manajer dan pihak manajemen rumah sakit yang berada di Jalan Listrik Medan itu, Rentha Lumbantobing sembari menyarankan membuat pengaduan resmi.
“Masukkan saja pengaduannya satu berkas dengan nama dan alamat lengkap serta kronologis singkat. Nanti paling lama seminggu kemudian akan kami panggil pihak perusahaan dan karyawan untuk mediasi,” kata Rentha Lumbantobing.
Eva Sri Dewi Ginting, Natalina LB Rumapea dan Parasian Siregar, menjelaskan pada pertemuan bipartit pertama dan kedua dengan pihak rumah sakit, hadir pihak manajemen RS Columbia Asia Medan, yakni Widiawaty Winata, Sam Artanto dan Frederic Simanjuntak. Ternyata, tidak ada titik temu.
Penghinaan Oleh RS Colombia Asia
“Ketiga manajer ini rata-rata sudah bekerja di RS Colombia Asia Amedan selama 20 tahun. Bahkan ada yang sudah 26 tahun. Tetapi, mereka diperlakukan sangat tidak adil. “Tindakan pihak RS Colombia Asia Medan, tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Kami menilai, PHK ini cacat prosedur dan cacat substansi. Klien kami bekerja lebih dua dekade, mengabdikan tenaga, pikiran, dan loyalitasnya untuk rumah sakit. Namun pada akhirnya diberhentikan dengan tuduhan, yang hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara objektif oleh pihak manajemen,” katanya.
Yusfansyah Dodi akan mengupayakan penyelesaian hak hak klien secara tripartit dan mediasi ke Disnaker Kota Medan. “Tidak ada SP, dan bahkan tidak ada ruang bagi klien kami untuk membela diri. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif — ini adalah penghinaan terhadap hak dasar pekerja,” tegasnya.
Yusfansyah Dodi mengatakan, jika tidak ada itikad baik penyelesaian, akan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kami akan menuntut pemulihan hak klien, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan pemulihan nama baik yang tercoreng akibat tuduhan yang tidak jelas dasar faktanya,” katanya.
Beberapa wartawan berusaha konfirmasi berita ini kepada pihak RS Colombia Asia Medan, namun tidak direspon. Pihak-pihak yang dihubungi antara lain, Direktur RS Columbia Asia Medan dr Beni Satria, Manajer HRD RS Columbia Asia Medan Naomi Elizabeth Lumbantobing, dan juga HRD MO Asia One Health (holding) Widiawaty, tidak merespon konfirmasi oleh wartawan. Beni Satria, setelah menerima pesan hanya menjawab: “Izin saya koordinasi terlebih dahulu dengan tim pusat. Terima kasih,”.
MENGADU KE DISNAKER
Tiga eks manajer RS Columbia Asia Medan yang di-PHK sepihak didampingi kuasa hukumnya bertemu, mengadu dengan mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan Rentha Lumbantobing dan sekaligus menyampaikan pengaduan secara resmi, Senin (1/12/2025).
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar