JAKARTA, suarapembaharuan.com - Febry Wahyuni Sabran, Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC), memberikan penilaian positif terhadap keputusan pemerintah. Menurut Wahyuni, penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.
"Penerbitan PP ini, meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri. PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut," ujar Wahyuni Selasa (23/10/2025).
Wahyuni juga menilai PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur. PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.
"Secara substansif, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari penerbitan Perpol 10/2025 dalam konteks reformasi dan profesionalisme Polri," tandas dia.
Wahyuni menilai penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang kompleks. Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh. Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul.
"Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Dengan demikian, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional," jelas dia.
Wahyuni menilai langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia. Dengan terbitnya PP, kata dia, kepastian hukum dalam penugasan dan operasional Polri kini memiliki landasan yang lebih kuat.
"Hal ini penting untuk menjamin konsistensi dalam implementasi kebijakan kepolisian dan menghindari kebingungan di tingkat operasional. PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi," jelas dia.
Wahyuni mengatakan langkah pemerintah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Menurut dia, koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.
"Ke depan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana pemerintah mengambil sikap tegas berdasarkan analisis komprehensif dan kepentingan nasional," jelas dia.
Lebih lanjut, Wahyuni mengatakan reformasi kepolisian memerlukan dukungan politik yang kuat dan kepastian hukum yang jelas. Menurut dia, penerbitan PP ini merupakan langkah konkret dalam arah tersebut.
"Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi yang efektif dari regulasi ini sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat," pungkas Wahyuni.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar