Jaga Keseimbangan Iklim Investasi dan Lahan Pertanian di Bekasi

BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemkab Bekasi semakin memperkuat sinergi dengan para investor untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah.


Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, membuka Forum Investasi dan Penataan Ruang pada Kamis (4/12/2025). (Ist)

Pemkab Bekasi memberikan kemudahan perizinan investasi sesuai aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Perizinan. Di sisi lain, Pemkab Bekasi dengan tegas mengatur penggunaan lahan pertanian yang tidak boleh dijadikan kawasan industri, kawasan komersial maupun kawasan permukiman, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


Untuk menjaga lahan pertanian tetap abadi dan iklim investasi terus berkembang, Pemkab Bekasi menggelar Forum Investasi dan Penataan Ruang yang dihadiri para investor dan developer serta pemangku kepentingan lainnya di Sakura Park Hotel, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.


“Pemkab Bekasi memberikan kemudahan bagi investasi namun diiringi dengan aturan tata ruang dalam perlindungan lahan pertanian,” kata Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Kamis (4/12/2025).


Berdasarkan kedua Perda tersebut, kata dia, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan lahan industri, lahan permukiman maupun lahan komersial lainnya dengan melindungi lahan pertanian.


“Jadi, pertumbuhan investasi di Kabupaten Bekasi tetap berkembang, lahan pertanian juga tetap terjaga,” imbuhnya. 


Forum Investasi dan Penataan Ruang yang digagas oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini, menjadi wadah diskusi antara Pemkab Bekasi dengan para investor maupun developer.


“Dengan berdiskusi langsung, kita bisa memahami kebutuhan para pengembang sekaligus menyampaikan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah,” pungkasnya. (MAN)


Kategori : News


Editor     : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama