JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang perkara oplosan Pertalite menjadi Pertamax tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati selaku pihak swasta yang mewakili PT. Orbit Terminal Merak serta dari pihak Pertamina yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi.
![]() |
| Ist |
Kasus yang merebak pada Februari 2025 ini membuat publik geger dan marah. Bahkan pada saat itu timbul rasa ketidakpercayaan publik sebagai konsumen BBM Pertamina terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, perkara oplosan Pertalite menjadi Pertamax yang heboh awal tahun 2025 tersebut seperti jauh panggang dari api. Apalagi selama persidangan tidak terbukti adanya kasus oplosan Pertalite, namun yang muncul malah kasus lainnya.
“Seolah - olah kasus oplosan hilang menguap begitu saja ditelan waktu. Netizen yang gencar membongkar kasus itu, justru sekarang diam seribu bahasa. Tak ada lagi analisa dari netizen. Sekarang kasus oplosan sedang dalam tahap peradilan, harusnya netizen heboh dan ikut mengawalnya. Tapi sama sekali gak ada tuh seperti di awal tahun?,” ujar Jerry di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Jerry menegaskan, hukum harus ditegakkan, dan pemerintahan Prabowo saat sangat getol untuk memberantas para mafia. Ia menilai, ramainya kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax, jelas yang dirugikan adalah Kerry dan para terdakwa lainnya. Selain itu, kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax juga merugikan Pertamina, karena membuat citra perusahaannya menjadi rusak.
“Padahal Pertamina lewat VP Corcomm Fadjar Djoko Santoso sejak akhir Februari 2025 lalu telah membantah adanya aksi oplosan tersebut,” tandasnya.
Jerry menyebut, telah terjadi semacam fitnah massal dalam perkara oplosan Pertalite menjadi Pertamax. Oleh karena itu jika sampai nanti tidak terbukti adanya kegiatan oplosan oleh Kerry dan terdakwa lainnya dalam persidangan maka yang patut dipertanyakan adalah siapa pihak yang memainkan kasus tersebut. Maka sudah menjadi keharusan pihak berwajib untuk segara mengusut dan mendalami kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
“Siapa yang memainkan orkestrasi fitnah massal ini? Pihak aparat penegak hukum justru harus membuktikannya dan jangan terjebak pada upaya menghukum pihak yang tidak bersalah,” paparnya.
Apalagi sudah ada perintah dari Presiden Prabowo kepada para aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada, sebagaimana disampaikan pada sebuah kesempatan di Kejaksaan Agung 20 Oktober lalu. “Artinya yang benar katakan yang benar dan yang salah katakan yang salah. Tegakkan keadilan tanpa ada pretensi politik apapun,” tegasnya.
Sementara itu proses persidangan sudah berjalan hingga sidang ke tujuh. Sidang kasus korupsi Pertamina ini telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya menghadirkan dua saksi kunci, yakni Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Ario Wicaksono. Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan kredit yang dilakukan PT JMN, perusahaan yang dimiliki Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid.
Dalam kesaksiannya, Aditya Redho menegaskan, fasilitas pembiayaan itu diputuskan sepenuhnya berdasarkan analisa internal. Penilaian dilakukan melalui mekanisme standar, mulai dari profil perusahaan, rekam jejak grup usaha, kapasitas bisnis, struktur jaminan, hingga proyeksi arus kas. Ia menyatakan tidak ada pengaruh atau campur tangan dari pihak Pertamina maupun PIS, termasuk terdakwa Yoki.
Menurutnya, pertemuan dengan PIS hanya untuk memperoleh informasi kebutuhan pasar dan spesifikasi kapal. Ia juga menegaskan Bank Mandiri memahami mekanisme tender di PIS yang harus melalui proses lelang, sehingga tidak menjadikan pernyataan siapa pun sebagai dasar persetujuan kredit. Keyakinan bank terhadap kelayakan JMN, muncul dari hasil analisa komprehensif yang mencakup rekam jejak grup usaha, kemampuan finansial pemegang saham, serta kekuatan jaminan.
Ario juga memastikan pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan tanpa upaya mencari dukungan pihak luar. Ia menyebut pembiayaan kapal diperoleh jauh sebelum JMN mendapatkan kontrak penyewaan dari PIS. Keterangannya menguatkan bahwa proses kredit merupakan keputusan independen Bank Mandiri yang melalui tahapan analisa dan verifikasi berlapis sebelum disetujui oleh Komite Kredit.
Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar