Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pada akhir Juli 2024, sebuah berkas resmi diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia bukan sekadar surat biasa. Dokumen bernomor LP/2574/J.1.2/Fd.1/07/2024 itu adalah sebuah laporan pengaduan masyarakat, yang mengantarkan sebuah klaim sangat serius ke meja hukum tertinggi di negeri ini, bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 44,1 triliun di sektor sumber daya alam, dengan titik bidik pada pemanfaatan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Pelapornya menyertakan nama-nama korporasi, titik koordinat lokasi, dan sebuah modus operandi yang spesifik, berupa penggunaan izin untuk perkebunan yang diduga dialihfungsikan menjadi wilayah tambang. Nilai Rp 44,1 triliun itu bukan angka sembarangan; ia disebutkan sebagai hitungan dari hilangnya potensi penerimaan negara selama bertahun-tahun.
Dengan diterimanya laporan itu, semua pihak, baik publik, korporasi terkait, dan terutama negara, kini berada pada sebuah persimpangan. Laporan itu sendiri bukanlah bukti hukum final. Ia adalah sebuah pernyataan publik yang terstruktur, yang meminta negara, melalui Kejaksaan Agung, untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, yakni memeriksa.
Dan inilah ujian sebenarnya dari sistem pengawasan keuangan negara kita. Apa yang dilakukan negara ketika sebuah klaim sebesar ini, dengan detail administratif yang spesifik, diletakkan di depannya? Apakah kita akan terjebak dalam debat publik yang tak berujung tentang benar-salahnya angka, atau kita memiliki prosedur baku yang elegan dan berintegritas untuk menanganinya?
*Dari pengaduan ke arsip: membangun jembatan antara laporan masyarakat dan memori negara*
Langkah pertama yang rasional dan paling bertanggung jawab secara hukum bukanlah langsung menyidik, melainkan membuka memori institusional negara sendiri! Kejaksaan Agung, dalam merespons pengaduan resmi itu, memiliki jalan yang sangat jelas, yakni secara formal meminta bantuan dan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaannya sederhana: "tolong bantu kami, BPK. Selama 15 hingga 20 tahun terakhir, berdasarkan pemeriksaan Anda, bagaimana kondisi tata kelola, kepatuhan, dan realisasi penerimaan negara di sektor kehutanan dan pertambangan, khususnya di wilayah-wilayah yang disebut dalam laporan ini?"
Ini adalah langkah yang membumi. Laporan pengaduan masyarakat, sebagai masukan dari luar, harus segera dikonfrontir dengan temuan audit negara, atau rekaman dari dalam. Di sinilah letak kecerdasan kolektif sebuah bangsa diuji. Apakah kita percaya bahwa negara telah mencatat dengan baik pengelolaannya sendiri?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bertahun-tahun itulah jawaban awal mungkin sudah tersimpan. Mungkin, pada suatu tahun di masa lalu, auditor BPK sudah mencatat adanya "ketidaksinkronan antara laporan produksi dan luas areal izin" di wilayah yang sama. Mungkin ada rekomendasi berulang tentang "perlunya integrasi data spasial antara Kementerian Kehutanan dan ESDM" yang tak kunjung dilaksanakan. Itu semua adalah early warning system yang sudah terpasang di dalam birokrasi, namun kerap tak terhubung dengan pusat respons, yaitu penegakan hukum.
*Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) adalah metode sah untuk menjawab pertanyaan spesifik*
Jika pembacaan arsip historis BPK menunjukkan adanya indikasi atau pola yang selaras dengan pengaduan, maka negara memiliki senjata yang tepat dan sah, yaitu ADTT atas permintaan penegak hukum.
Inilah momen di mana BPK berubah dari pemeriksa rutin menjadi "tim forensik keuangan negara". ADTT ini dirancang spesifik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci dari laporan pengaduan:
1. Verifikasi fakta spasial, terkait benarkah di areal izin PPKH untuk perkebunan PT X di Kabupaten Y, berdasarkan citra satelit multi-tahun, terdapat aktivitas dan perubahan lahan yang mengindikasikan pertambangan?
2. Terhadap rekonstruksi penerimaan, berapa potensi PNBP (pajak/royalti) yang seharusnya diterima negara jika di areal tersebut memang terjadi kegiatan tambang, dan berapa yang benar-benar diterima?
3. Analisis jepatuhan proses, bagaimana alur penerbitan dan pengawasan izin tersebut? Apakah ada kelemahan sistemik yang memungkinkan penyimpangan terjadi?
Hasil ADTT nanti bukanlah vonis. Ia adalah laporan ahli (expert report) berkelas negara yang memetakan temuan ke dalam bahasa angka dan administrasi yang dapat dipertahankan di pengadilan. Inilah yang menjadi "ground truth" atau fakta dasar yang objektif.
*Peran Kejaksaan Agung: dari pengelola pengaduan menuju pembangun kasus*
Dengan laporan ADTT BPK di tangan, posisi Kejaksaan Agung berubah dari pasif menerima pengaduan menjadi aktif dan terukur membangun kasus berbasis bukti negara. Langkah-langkahnya menjadi lebih terang untuk:
1. Fase validasi, yaknk menggunakan temuan ADTT untuk menyaring mana bagian dari laporan pengaduan masyarakat yang memiliki dasar fakta administrasi/keuangan yang kuat. Ini melindungi proses hukum dari bias dan klaim gegabah.
2. Fase penyidikan terfokus, sehingga tidak lagi menyelidiki "dugaan korupsi triliunan" yang abstrak, tetapi menyelidiki "peristiwa tidak terpungutnya penerimaan negara sebesar Rp Z, yang didasarkan pada temuan ketidaksesuaian peruntukan lahan di lokasi A berdasarkan Laporan ADTT Nomor ...".
3. Strategi penegakan hukum komprehensif, sebab jika bukti pidana kuat, maka segera dijalani. Namun secara paralel, Kejagujg dapat dan harus mendorong pemulihan kerugian melalui gugatan perdata/perbendaharaan dan pemaksaan penagihan administrasi, berupa pajak dan PNBP. Tujuannya tidak hanya menghukum, tetapi terutama memulihkan!
*Refleksi akhir: pengaduan itu alarm, LHP BPK adalah peta, tindakan adalah jawabannya*
Laporan pengaduan senilai Rp 44,1 triliun itu adalah sebuah alarm yang berbunyi nyaring. Ia memaksa kita semua untuk melihat sebuah kemungkinan yang sangat mahal bagi keuangan publik.
Namun, alarm saja tidak cukup. Kita membutuhkan peta untuk mengetahui sumber kebakaran. Peta itu, dalam banyak hal, telah ada di rak-rak arsip BPK. Ia terdiri dari catatan-catatan tentang kelemahan sistem perizinan, pengawasan yang terfragmentasi, dan penerimaan yang tidak optimal yang telah dilaporkan bertahun-tahun.
Kini, tanggung jawab ada di pundak Kejaksaan Agung dan BPK untuk bekerja sama seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. BPK memberikan peta dan analisis teknisnya. Kejaksaan menggunakan peta itu untuk menavigasi langkah-langkah hukum yang tepat, terukur, dan berorientasi pada pemulihan aset negara.
Proses ini bukan tentang membenarkan atau menyalahkan satu pihak. Ini tentang membuktikan bahwa negara memiliki prosedur yang kredibel, adil, dan efektif untuk menjaga setiap jengkal tanah dan setiap rupiah haknya. Jika alarm ini direspons dengan cara yang benar, yaitu melalui kolaborasi audit dan hukum yang elegan, maka kepercayaan publik pada institusi negara akan pulih.
*Dan yang lebih penting, kedaulatan keuangan kita akan terjaga. Itulah esensi sebenarnya dari sebuah negara hukum yang matang!*
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar