Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Kesalahan desain yang diabadikan dalam temuan audit*
Ada satu prinsip sederhana dalam tata kelola negara modern, yaitu: apa yang diukur, akan dikelola; apa yang dicatat, dan akan dijaga. Indonesia justru melakukan kebalikannya dalam urusan aset rampasan hasil kejahatan. Kita merayakan kemenangan di pengadilan, tetapi mengabaikan pengelolaan harta yang dimenangkan itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun seolah menjadi mesin pemutar ulang. Laporan demi laporan memuat nada yang sama bahwa aset rampasan tidak tercatat, nilainya menyusut, dan koordinasi antar-lembaga tidak berjalan.
Publik kerap menunjuk aparat penegak hukum sebagai pihak yang lalai. Namun, tudingan itu sesungguhnya keliru sasaran. Masalahnya bukan pada orang atau lembaga, melainkan pada rancangan negara itu sendiri. Sehingga teramat mudah dikelola secara berbeda oleh aparat penegak hukum. Indonesia membangun sistem hukum pidana dan sistem keuangan negara sebagai dua bangunan terpisah yang tidak pernah disambungkan koridornya!
Akibatnya, aset rampasan, yang secara hukum sudah menjadi milik negara, menggantung di ruang hampa administratif, yakni bukan lagi barang bukti, tetapi juga belum diakui sebagai kekayaan negara.
*Diskoneksi tiga negara dalam satu republik*
Untuk memahami mengapa persoalan ini tak pernah selesai, kita harus jujur mengakui satu fakta bahwa Indonesia mengoperasikan tiga rezim hukum atas aset hasil kejahatan tanpa satu pun aturan penghubung yang mengikat.
Pertama, rezim hukum pidana. KUHAP, UU Tipikor, dan UU sektoral penegakan hukum mengatur penyitaan dan perampasan dengan sangat rinci. Pasal-pasalnya jelas hingga titik palu hakim diketok dan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun setelah itu, hukum pidana berhenti berbicara. Tidak ada satu norma pun yang memerintahkan ke mana aset rampasan harus diserahkan dan siapa yang bertanggung jawab mengelolanya. Baru Kejaksaan Agung yang mampu secara terbuka menyerahkan beberapa rampasan hasil korupsi kepada Menkeu di depan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, rezim hukum keuangan negara. UUD 1945, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap kekayaan negara harus berada di bawah pengelolaan Menteri Keuangan. Prinsip ini bersifat konstitusional. Namun rezim ini tidak dibekali kewenangan aktif untuk “menjemput” aset rampasan yang tertahan di wilayah hukum pidana. Kejagung sudah berani "mengantar", kapan aparat penegak hukum yang lain?
Ketiga, rezim pengawasan negara. BPK berdiri di tengah, melihat kekacauan itu dengan jelas, dan melaporkannya secara konsisten. Tetapi BPK hanya bisa mengaudit apa yang secara hukum sudah diakui sebagai bagian dari sistem keuangan negara. Ketika aset rampasan tidak pernah tercatat, pengawasan pun terhenti di depan pintu.
Inilah sebabnya temuan BPK berulang. Yang diaudit bukan kesalahan teknis, melainkan kegagalan desain!
*Lima desain jembatan hukum yang bisa dipilih negara*
Persoalan struktural tidak bisa diselesaikan dengan imbauan moral. Ia menuntut keberanian legislasi. Setidaknya ada lima desain hukum yang secara teoritis dan praktis dapat ditempuh, yaitu:
Model 1: amandemen KUHAP, ini adalah intervensi paling mendasar. Dengan menyisipkan satu pasal baru dalam KUHAP (misal, pasal 197A) yang berbunyi: "Barang yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib diserahkan oleh pejabat yang melaksanakan putusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja untuk dicatat dan dikelola sebagai Barang Milik Negara."
- Kelebihan model ini: mengikat semua penegak hukum, baik Polri, Jaksa, KPK, sejak akar proses pidana. Hakim pun akan memasukkan perintah penyerahan ke DJKN dalam amar putusannya.
- Kelemahan: proses revisi KUHAP adalah pertarungan politik besar yang memakan waktu sangat lama.
Model 2: UU perampasan aset yang komprehensif, RUU yang sudah mandek itu jangan hanya berisi Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF). Ia harus menjadi payung integrasi. Pasal kuncinya harus:
- Menetapkan DJKN sebagai single custodian;
- Menyatakan semua aset rampasan adalah BMN sejak inkracht;
- Menciptakan tracking system nasional.
Kelebihannya, bisa mengatur hal-hal baru seperti NCBF dan memberikan dasar hukum khusus yang kuat. Tantangannya, tanpa klausul integrasi yang tegas dengan UU Keuangan Negara, UU ini bisa menjadi sekadar "undang-undang penyitaan tambahan" yang malah memperparah fragmentasi.
Model 3: revisi UU Perbendaharaan Negara dengan menambah kategori khusus. Ini adalah solusi teknokratis yang elegant. Tambahkan satu ayat dalam UU No. 1 tahun 2004 yang menciptakan kategori "BMN Hasil Perampasan Tindak Pidana". Ayat itu kemudian mewajibkan DJKN untuk secara proaktif mengambil alih aset tersebut berdasarkan salinan putusan inkracht, dan mewajibkan lembaga penegak hukum untuk menyerahkannya.
- Kelebihan: tidak menyentuh sensitivitas kewenangan pidana. Langsung menyelesaikan masalah pencatatan yang menjadi sumber utama temuan BPK.
- Kelemahannya: perlu koordinasi ekstra dengan lembaga peradilan untuk memastikan salinan putusan otomatis dikirim ke DJKN.
Midel 4: paket peraturan darurat sebagai solusi sementara. Jika legislatif lambat, eksekutif bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Aset Rampasan yang diperkuat dengan Perpres. PP ini bisa mengatur mekanisme penyerahan, sementara Perpres bisa menugaskan DJKN membentuk task force khusus untuk mengatasi backlog aset lama.
- Kelebihannya: cepat dan bisa langsung diimplementasikan untuk menyelesaikan ratusan aset mangkrak.
- Kelemahannya: bersifat sementara dan rentan dibatalkan atau diabaikan oleh pemerintahan berikutnya. Tidak memiliki kekuatan mengikat yang sekuat undang-undang.
Model 5: single custodian sebagai logika finansial murni. Ini adalah model ideal yang memisahkan peran secara tajam antara:
- Polri/Kejaksaan/KPK: yang bertugas menyidik, menyita, dan menuntut. Peran mereka selesai setelah eksekusi putusan.
- Pengadilan: memutus dan dalam amar putusannya memerintahkan penyerahan aset ke DJKN.
- DJKN: bertindak sebagai penerima, pencatat, penilai, pengelola, dan pelelang tunggal.
- BPK: mengaudit satu pintu ini secara keseluruhan.
Model ini memenuhi prinsip segregation of duties, yakni menghilangkan konflik kepentingan, dan memungkinkan audit yang utuh. Intinya satu, bahwa tanpa norma pemaksa maka koordinasi hanya akan menjadi slogan.
*Mengapa jembatan itu harus berujung di DJKN*
Pertanyaan “mengapa DJKN?” sering disalah-pahami seolah ini soal kompetisi antar-lembaga. Padahal ini soal prinsip bernegara.
Mengelola kekayaan negara bukan fungsi penegakan hukum. Ia adalah fungsi fiskal. Menempatkan aset rampasan di luar sistem perbendaharaan sama dengan menciptakan “kantong kekayaan negara” di luar konstitusi!
Dalam teori keuangan publik, praktik semacam ini dikenal sebagai fragmented treasury, itu sumber inefisiensi, penyusutan nilai, dan kegagalan akuntabilitas!
DJKN bukan dipilih karena sempurna, melainkan karena satu-satunya lembaga yang secara hukum sah untuk memegang mandat itu.
*Paket komplit: tidak ada jalan setengah hati*
Reformasi parsial hanya akan menunda masalah. Negara harus memilih paket solusi yang utuh, berupa: penyelesaian backlog melalui regulasi darurat, penguncian sistem lewat undang-undang, dan konsolidasi permanen melalui revisi hukum perbendaharaan. Tanpa itu, aset rampasan akan terus berpindah tangan tanpa pernah benar-benar “pulang”.
*Ini bukan soal aset, ini soal kedaulatan negara hukum*
Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak ia menghukum, melainkan dari seberapa rapi ia mengelola hasil penghukuman itu. Aset rampasan yang dibiarkan tersesat adalah simbol negara yang berhenti bekerja tepat setelah palu hakim diketok!
BPK telah lama menyalakan lampu peringatan. Jika negara terus mengabaikannya, maka masalah ini bukan lagi soal teknis administrasi, melainkan soal keberanian politik dan ketegasan konstitusional.
*Pilihan itu kini telanjang di hadapan kita, apakah terus mewariskan kegagalan desain kepada generasi berikutnya, atau akhirnya menjahit yang terpotong dan membangun satu sistem hukum yang utuh, logis, dan berdaulat.*
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar