Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Catatan metodologis*
Tulisan ini disusun sebagai analisis kebijakan publik dan tata kelola fiskal, bukan sebagai laporan penyelidikan pidana maupun penetapan kesalahan hukum terhadap individu atau korporasi tertentu. Seluruh uraian didasarkan pada fakta dan informasi yang telah dipublikasikan secara resmi, antara lain rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberitaan media arus utama, data perizinan dan korporasi yang tersedia untuk publik, serta pola temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana termuat dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama lebih dari satu dekade terakhir.
Analisis ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya kerugian negara spesifik, tidak pula menetapkan kesalahan pidana pihak mana pun. Istilah-istilah seperti diduga, berpotensi, berisiko, dan kerentanan sistemik digunakan secara sadar untuk menegaskan bahwa pembahasan berada dalam ranah evaluasi sistem, kebijakan, dan pengawasan keuangan negara, bukan dalam ranah pembuktian hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Penyebutan korporasi, sektor usaha, maupun struktur bisnis dilakukan semata-mata untuk memahami konteks risiko fiskal dan kompleksitas pengawasan pada sektor strategis seperti pertambangan dan hilirisasi mineral. Setiap rujukan terhadap temuan BPK dipahami sebagai peringatan dini (early warning) atas kelemahan tata kelola, bukan sebagai penilaian terhadap kasus atau subjek hukum tertentu.
Dengan kerangka tersebut, tulisan ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan kebijakan, penguatan sistem pengawasan, dan akuntabilitas institusional, khususnya dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor strategis. Segala proses hukum yang berjalan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme dan kewenangan lembaga penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Sebuah pola yang terlalu akrab*
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9-10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara bukanlah kejutan. Ia adalah pengulangan dari sebuah skenario yang telah berkali-kali terjadi: pegawai fiskal, wajib pajak besar, dan konsultan pajak, terjerat dalam satu momen transaksi yang diduga suap. Namun, untuk menyimpulkannya sekadar sebagai kerakusan individu adalah pengaburan. Jejaknya mengarah lebih dalam, pada pertemuan berbahaya antara kompleksitas industri strategis bernilai triliunan, sistem pengawasan fiskal yang rentan, dan kelalaian negara dalam memperbaiki celah yang telah bertahun-tahun diperingatkan.
Analisis ini menyatukan kronologi faktual OTT, peta korporasi wajib pajak yang terlibat, dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi latar belakang sistemik. Tujuannya bukan memberi vonis, tetapi menjelaskan mengapa kasus ini, dari sudut pandang tata kelola dan pengawasan, adalah konsekuensi yang logis dan dapat diprediksi.
*OTT 2026 menangkap seluruh rantai di satu “meja kerja”*
Berdasarkan rilis resmi KPK, OTT ini menetapkan lima tersangka yang merepresentasikan satu rantai proses fiskal yang utuh:
1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), dia Kepala KPP Madya Jakarta Utara (pemegang kewenangan).
2. Agus Syaifudin (AGS), ini Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, sebagai pelaksana pengawasan.
3. Askob Bahtiar (ASB), Anggota Tim Penilai (pelaksana teknis penilaian).
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), ini Konsultan Pajak, berperan sebagai jembatan pihak eksternal.
5. Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, dia wakil wajib pajak.
Pola ini signifikan. OTT ini dengan sengaja diduga menyasar seluruh titik krusial dalam suatu proses pemeriksaan atau penilaian pajak di satu kantor pajak. Modusnya yang diduga klasik, yaitu: transaksi finansial untuk mempengaruhi hasil akhir dari proses yang sedang berjalan. Barang bukti senilai Rp 6,38 miliar dalam bentuk tunai, valuta asing, dan logam mulia turut diamankan dalam operasi ini.
Pertanyaan kritisnya: mengapa wajib pajak tertentu ini merasa perlu, atau diduga diajak, untuk masuk ke dalam skema seperti ini?
*Menguliti konteks wajib pajak PT Wanatiara Persada dan jaringan globalnya*
Wajib pajak inti dalam OTT ini adalah PT Wanatiara Persada, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan profil berisiko tinggi secara fiskal berdasarkan data publik, yakni:
- Bidang usaha pertambangan nikel dan pemurnian (smelter) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
- Skala, pemegang IUP seluas 1.725 hektar, dengan investasi smelter dilaporkan mencapai USD 600 juta.
- Struktur kepemilikan diperdagangkan secara global, dengan beneficial owner terafiliasi secara korporasi dengan entitas global yang berada dalam ekosistem Jinchuan Group, raksasa metalurgi global.
- Pengurus, termasuk nama Meily Anggi Karundeng sebagai Komisaris, yang juga muncul dalam struktur berbagai entitas bisnis terkait berdasarkan data publik.
Mengapa profil seperti ini menjadi perhatian serius pengawasan pajak?
1. Bernilai transaksi besar: arus keuangan dari hilirisasi nikel bernilai sangat tinggi.
2. Kompleksitas transfer pricing: sebagai bagian dari grup global, transaksi antarperusahaan sangat rentan pada manipulasi harga untuk menggeser laba.
3. Beragam fasilitas fiskal: perusahaan sebesar ini biasanya mengakses berbagai insentif yang memerlukan pengawasan ketat atas kelayakan dan pemenuhan persyaratannya.
4. Diskresi administratif yang luas: penilaian atas aset, metode penyusutan, dan penentuan harga wajar memberikan ruang diskresi teknis yang besar bagi petugas pajak.
Dengan kata lain, wajib pajak dengan profil seperti Wanatiara secara sistemik menjadi titik berat pengawasan dan magnet risiko. Kompleksitasnya menciptakan ruang abu-abu interpretasi yang, dalam sistem pengawasan yang lemah, dapat berubah menjadi komoditas transaksi terselubung!
*Temuan BPK: peringatan dini yang bergema di ruang kosong*
Di sinilah analisis menjadi sistemik. Selama 10 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara konsisten, tahun demi tahun, telah membunyikan alarm yang sama terkait kelemahan di sektor sumber daya alam dan administrasi perpajakan:
Kelemahan fatal di sektor tambang dan hilirisasi:
- Data yang kacau, sehingga BPK menemukan ketidakakuratan data dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Profil perusahaan, pemilik, dan kegiatan tidak ter-update, membuat pengawasan dasar menjadi lemah.
- Potensi penerimaan negara yang hilang, sebab terdapat temuan aktivitas ketidakpatuhan pelaporan yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari royalti dan pajak hingga nilai triliunan rupiah secara sektoral. Angka tersebut merupakan estimasi potensi sektoral secara nasional dan tidak merujuk pada satu korporasi tertentu.
- Koordinasi antar-lembaga yang minus, akibatkan lemahnya sinkronisasi data antara kementerian/lembaga menciptakan celah untuk manipulasi data produksi dan ekspor.
Kelemahan sistemik di internal DJP:
- Pengendalian internal yang lemah, terlihat BPK berulang kali mencatat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) DJP dalam proses pemeriksaan, penilaian, dan pengembalian pajak. Proses yang seharusnya terdokumentasi dan terkendali sering kali membuka ruang diskresi berlebihan.
- Rekomendasi yang tidak tuntas, karena banyak rekomendasi perbaikan dari BPK hanya ditindaklanjuti secara administratif-formal, bukan dengan perbaikan sistemik substantif.
Hubungan kausal yang jelas: temuan BPK ini bukan sekadar daftar pelanggaran. Mereka adalah “peta kerentanan” negara. Celah-celah inilah, yakni data yang tidak akurat, pengawasan yang lemah, koordinasi yang buruk, dan diskresi yang tinggi, yang dalam praktiknya dapat dijadikan komoditas oleh oknum!
Oknum aparat berpotensi menawarkan “jasa” untuk mengamankan keputusan di area abu-abu tersebut. OTT, dalam kerangka ini, adalah puncak gunung es dari kegagalan mengatasi kerentanan sistemik yang sudah lama dipetakan.
*Sebuah pola risiko yang akhirnya tereskalasi*
Dengan peta di atas, alur yang menuju OTT Januari 2026 dapat dilihat sebagai eskalsi dari pola risiko yang telah ada:
1. Lingkungan yang sudah rawan, dimana DJP, khususnya di KPP yang menangani WP besar, bekerja dalam sistem dengan pengendalian internal yang lemah. Itu sesuai temuan BPK berulang!
2. Kehadiran WP berisiko tinggi seperti PT Wanatiara Persada, dengan kompleksitas dan nilai transaksi besarnya, masuk dalam pengawasan KPP Madya Jakarta Utara. Proses pemeriksaan atau penilaian pajaknya penuh dengan titik teknis rumit.
3. Pertemuan yang berbahaya, ruang diskresi teknis yang besar, dari sisi administrasi perpajakan, bertemu dengan kompleksitas korporasi dan keinginan untuk kepastian. Dalam sistem yang sehat, ini diselesaikan dengan argumen hukum dan data. Dalam sistem yang rentan, ini berpotensi menjadi lahan negosiasi terselubung!
4. Peran konsultan sebagai “jembatan”, di kasus itu konsultan pajak hadir sebagai pihak yang memahami celah teknis dan prosedural kedua belah pihak, memfasilitasi, itu menurut dugaan penegak hukum, terjadi komunikasi yang tidak semestinya.
5. Transaksi dan OTT, maka ketika dugaan transaksi finansial lintas pihak ini terjadi, KPK melakukan intervensi. OTT menjaring seluruh rantai karena seluruh rantai tersebut diduga terlibat aktif.
*Hilirisasi kedaulatan atau hilirisasi kerentanan?*
Kasus OTT KPP Madya Jakarta Utara ini adalah cerita mini dari paradoks besar hilirisasi Indonesia. Di satu sisi, negara menggalang investasi raksasa dan membangun smelter-smelter megah untuk mengklaim nilai tambah. Di sisi lain, tata kelola pengawasan fiskal dan administrasinya tertinggal jauh di belakang!
Negara seolah bangga pada fisik bangunan industri, tetapi abai membangun benteng sistemik untuk memastikan penerimaan negara yang sah dari industri tersebut tidak bocor. BPK telah menjadi “pelihat” yang terus-menerus memperingatkan tentang retakan di benteng yang lama. Tetapi, peringatan itu berhenti di laporan, tanpa eksekusi perbaikan yang tegas dan sistematis.
Rekomendasi kebijakan kunci:
1. Lakukan eksekusi, bukan administrasi, idealnya Kemenkeu dan DJP wajib membuat roadmap tertutup dengan target waktu tegas untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK terkait penguatan SPI dan tata kelola data perpajakan.
2. Audit berbasis rantai nilai, dimana BPK dan DJP harus mengembangkan skema audit kolaboratif yang menyeluruh (full-chain audit) untuk wajib pajak besar di sektor strategis seperti hilirisasi nikel, meliputi dari IUP, produksi, harga transfer, hingga ekspor.
3. Transparansi data terpaksa, maka wajibkan integrasi dan publikasi terbatas data antara OSS (ESDM), sistem kepabeanan, dan database DJP untuk WP tertentu. Ketidaksesuaian data harus menjadi alarm otomatis!
4. Reformasi KPP Madya, KPP yang menangani WP kompleks harus direvitalisasi dengan sistem pair-audit, rotasi wajib, pengawasan berbasis data analytics, dan penguatan unit integritas internal yang independen.
Tanpa langkah-langkah radikal di tingkat sistem, OTT di lingkungan DJP hanya akan menjadi ritual tahunan yang menyakitkan.
*Kita akan terus menangkap “tikus”-nya, tetapi membiarkan “lubang” di lumbung negara tersebut terbuka lebar, mengundang generasi tikus berikutnya. Hilirisasi sejati harus dimulai dari hilirisasi integritas dan tata kelola!*
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar