Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Satu kalimat, satu syarat, dan sebuah kekeliruan tafsir*
Di tengah riuh rendah perdebatan royalti nikel, antara angka 2 persen dan 10 persen, ada satu kalimat dalam sebuah surat resmi negara yang seharusnya dibaca lebih pelan, lebih hati-hati, dan lebih jujur. Kalimat itu bukan berada di ruang debat politik, bukan pula di opini media sosial, melainkan tertulis rapi dalam Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor PE.04.02/S-30/D102/2/2025 (dikenal dengan S-30) tanggal 20 Januari 2025. Bunyi kalimat itu sederhana, namun konsekuensinya besar: *“…berhak mendapatkan tarif royalti sebesar 2% sepanjang syarat terpenuhi.”*
Masalahnya, kata berhak dan frasa sepanjang syarat terpenuhi bukanlah palu hukum. Ia bukan putusan. Ia bukan pengesahan. Ia adalah kalimat bersyarat, sebuah pengandaian administratif yang masih menunggu pembuktian.
Namun di ruang pembahasan tripartit antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan 16 perusahaan tambang nikel, kalimat ini perlahan bergeser makna. Ia diperlakukan seolah-olah sudah menjadi vonis final. Seolah-olah semua syarat telah diuji, diverifikasi, dan dinyatakan sah.
Padahal, pertanyaan mendasarnya belum pernah benar-benar dijawab: apakah keenam belas perusahaan itu memang telah memenuhi seluruh syarat insentif 2 persen, satu per satu, secara auditabel, dan tanpa asumsi?
*Enam belas mama, satu kesamaan, banyak pertanyaan*
Enam belas perusahaan itu kini menjadi pusat pusaran polemik:
1. PT Adhi Kartiko Pratama Tbk
2. PT Pertambangan Bumi Indonesia
3. PT Konawe Nikel Nusantara
4. PT Sumber Permata Selaras
5. PT Dwimitra Multiguna Sejahtera
6. PT Stargate Pasific Resources
7. PT Akar Mas International
8. CV Unaaha Bakti Persada
9. PT Alaska Dwipa Perdana
10. PT Nusajaya Persadatama Mandiri
11. PT Sinar Jaya Sultra Utama
12. PT Suria Lintas Gemilang
13. PT Apollo Nickel Indonesia
14. PT Gane Permal Sentosa
15. PT Trimegah Bangun Persada Tbk
16. PT Total Prima Indonesia
Secara umum, mereka memang memiliki benang merah yang sama: produsen bijih nikel kadar rendah, pemasok ke smelter berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL), dan berada dalam rantai pasok hilirisasi baterai kendaraan listrik.
Namun dalam dunia audit negara, kesamaan karakteristik bukanlah bukti pemenuhan syarat. Hukum tidak bekerja dengan logika klaster, melainkan dengan pembuktian individual. Setiap perusahaan, setiap kontrak, setiap transaksi, dan setiap periode waktu harus diuji secara terpisah.
Di sinilah persoalan bermula!
*Membedah surat S-30: antara klasifikasi dan pembuktian*
Jika Surat S-30 BPKP dibaca secara utuh dan dingin, yang terlihat sesungguhnya adalah sebuah klasifikasi administratif, bukan verifikasi final. BPKP mengidentifikasi potensi: bahwa perusahaan-perusahaan ini dapat masuk dalam skema insentif 2 persen jika syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Tetapi apa yang belum terlihat, dan inilah celah besarnya, adalah pembuktian rinci bahwa:
1. Bijih nikel benar-benar diproses untuk baterai kendaraan listrik,
2. Penggunaan tersebut bersifat spesifik dan terverifikasi,
3. Pengetahuan tentang tujuan pengolahan sudah diketahui pemegang Izin Usaha Pertambangan sejak awal,
4. Serta seluruh dokumen pendukung konsisten antar periode dan volume.
Dalam istilah audit, yang dilakukan BPKP baru menyentuh tahap penilaian risiko (risk assessment). Sementara yang dituntut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 adalah pengujian substantif (substantive testing), sebuah pengujian bukti yang mendalam, individual, dan tak menyisakan ruang asumsi. Tanpa pengujian itu, Temuan Hasil Pemeriksaan (THP) menjadi fondasi yang belum cukup kuat untuk dijadikan dasar kebijakan yang berdampak triliunan rupiah.
*ESDM di persimpangan: salah melangkah, salah keduanya*
Ketidaklengkapan dasar audit ini menempatkan Kementerian ESDM dalam posisi yang nyaris mustahil. Di satu sisi, ada THP BPKP yang memberi sinyal potensi tarif 2 persen, tetapi belum tuntas secara pembuktian. Di sisi lain, ada tekanan fiskal dan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menembus Rp200,66 triliun hingga November 2025.
Alih-alih menghentikan proses dan meminta pendalaman audit, forum tripartit justru meloncat ke wacana tarif 10 persen. Di titik inilah pelanggaran prosedur terjadi. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 dengan tegas melarang perubahan substantif tanpa revisi THP yang sah.
Akibatnya, kementerian menghadapi risiko koreksi ganda dari Badan Pemeriksa Keuangan:
1. Tarif 10 persen berpotensi dikoreksi karena cacat prosedur.
2. Tarif 2 persen pun tidak aman, karena bisa dinilai tidak didukung bukti audit yang memadai.
Ini bukan sekadar perdebatan angka. Ini ancaman terhadap legitimasi klaim kinerja.
*Mengapa BPK harus turun tangan*
Dalam situasi seperti ini, jalan keluar paling rasional bukanlah memaksakan angka, melainkan meminta putusan audit tertinggi. Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengakhiri zona abu-abu ini. Audit investigatif atau review khusus oleh BPK akan menjawab pertanyaan inti:
1. Apakah metodologi BPKP sudah memadai?
2. Apakah bukti yang dikumpulkan cukup untuk menyatakan pemenuhan syarat secara individual?
3. Apakah standar pemeriksaan keuangan negara telah dipenuhi sepenuhnya?
Audit semacam ini bukan serangan, melainkan penyelamatan. Bagi ESDM, ia memberi kepastian hukum. Bagi BPKP, ia menjadi ruang evaluasi profesional. Bagi negara, ia melindungi penerimaan dari koreksi memalukan di kemudian hari. Dan bagi dunia usaha, ia menghadirkan kepastian yang selama ini dicari.
*Lebih baik kepastian yang diperiksa ulang, daripada prestasi yang rapuh*
Sejarah pengelolaan keuangan negara selalu memberi pelajaran yang sama, yaitu angka besar yang lahir dari proses yang rapuh tidak pernah bertahan lama. Ia akan runtuh oleh koreksi audit, interogasi parlemen, atau putusan pengadilan.
Memohon audit BPK bukanlah tanda kelemahan kepemimpinan. Justru sebaliknya, itu adalah tanda kedewasaan bernegara. Keberanian untuk menempatkan kebenaran prosedural di atas euforia pencapaian angka.
Karena pada akhirnya, PNBP yang sah nilainya jauh lebih tinggi daripada PNBP yang besar tapi mudah digugurkan. Dan kepastian yang telah diuji oleh auditor tertinggi negara adalah fondasi paling kokoh bagi kinerja yang benar-benar bisa dibanggakan.
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar