JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk melalukan audit investigasi.
Hal itu disampaikan oleh koordinator Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR), Amri. “SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar.
Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” katanya kepada wartawan, Senin (19/1).
Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
“Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara,” tegasnya.
“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung Amri sambil menyebut akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ditindaklanjuti.
Desakan itu juga pernah disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis, 15 Januari lalu. Mereka minta Febrie diperiksa dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis; dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu," kata Koordinator Gema Aksi, Borut saat itu.
Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi serupa ke kantor Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Sebab, Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung diduga membuat surat ke lembaga itu seolah barang sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya bukan barang bukti.
Sehingga, pengembalian ke pihak pemilik harus dilakukan. Barang yang disita saat itu berupa 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
Gerakan Aksi juga sudah bersurat ke Presiden, ke KPK dan Kortas Tipikor Polri serta ke Pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPR RI untuk audiensi membawa bukti-bukti kuat dugaan pidana penggelapan aset dan alat bukti kejahatan korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Jaksa Agung dan Jampidsus tersebut agar di bentuk pansus di Dpr agar kasus ini terbuka lebar tegas Amri.
Ia juga berpendapat sewajibnya KPK atau Kortas Tipikor Kepolisian Republik Indonesia menindak lanjuti laporan dugaan pidana korupsi ini dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap oknum pimpinan Jaksa yang terlibat, mantan Jampidsus Ali Mukartono, Oknum pimpinan OJK yang diduga turut membuka blokir asset-asset tersebut sampai pimpinan dan auditor BPK yang telah menjadikan temuan hasil audit BPK terkait Jiwasraya namun tidak memasukan dalam rekomendasi temuan BPK sampai Hakim yang menetapkan putusan pengadilan terhadap kasus korupsi Jiwasyraya.
Amri menduga dengan di buka blokir aset tersebut dari alat bukti korupsi oleh oknum pimpinan kejaksaan tersebut, terdapat kong kalingkong atau pemufakatan jahat dengan para perusahaan- perusahaan besar yang menjadi nasabah previlage asuransi Jiwasraya saat itu.
“Dengan terbuka nya masalah ini, kita masyarakat akan melihat jelas bagaimana pemberantasan korupsi di negeri ini di cemari dan di kotori oleh perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para oknim pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Bahkan Gema Aksi juga menuntut reformasi Kejaksaan Agung secara menyeluruh agar tidak ada lagi abuse of power oleh pimpinan Kejaksaan Agung, bahkan lebih baik Jaksa Agung dipilih oleh Presiden namun disetujui oleh DPR RI agar legislatif sebagai lembaga yang dapat berfungsi sebagai pengawasan terhadap APH,” tegas Amri.
Kategori : News
Editor : AHS











Posting Komentar