Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Sidang yang tidak berdiri sendiri*
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan atas perkara tanah eks-HGU PTPN II bukanlah peristiwa tunggal. Ia adalah potongan terakhir dari puzzle panjang yang selama lebih dari sepuluh tahun disusun oleh laporan audit BPK, konflik agraria, dan keluhan warga yang tak pernah benar-benar didengar.
Apa yang kini diproses jaksa hanyalah ujung dari gunung es. Fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa perkara ini berlapis, lintas wilayah, dan melibatkan pola yang sama dari satu lokasi ke lokasi lain.
*Pola besar yang terbaca dari fakta sidang*
Jika disederhanakan, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan satu skema dasar, yakni:
1. HGU berakhir atau sebagian tidak lagi sah.
2. Tanah tidak dikembalikan ke negara.
3. PTPN II tetap memperlakukan tanah seolah aset aktif.
4. Tanah dialihkan, disewakan, atau "dikerjasamakan".
5. Korporasi swasta masuk dan memperoleh manfaat.
6. Warga di lapangan justru dikriminalisasi atau digusur.
Skema ini bukan asumsi, melainkan konsisten dengan temuan LHP BPK sejak 2014 hingga tahun 2023.
*Memetakan klaster wilayah, jejak yang tidak bisa dihapus*
1. Klaster Marindal memperlihatkan wajah paling kasar dari konflik eks-HGU. Warga telah lama menguasai dan mengelola tanah, sebagian bahkan memiliki alas hak administratif lama. Namun proses hukum yang berjalan justru mengarah pada eksekusi dan pengosongan, meski status tanah masih disengketakan!
Di klaster ini, indikasi pentingnya adalah:
- Dugaan penggunaan putusan perdata secara selektif.
- Konflik antara fakta fisik dan klaim administratif.
- Potensi keterlibatan pihak yang memanfaatkan ketidakjelasan status eks-HGU.
Marindal bukan sekadar konflik warga vs perusahaan, melainkan indikasi kegagalan negara mengelola tanah pasca-HGU.
2. Klaster Saentis adalah contoh bagaimana tanah eks-HGU diperlakukan sebagai komoditas fiskal, bukan objek reforma agraria. Fakta pentingnya: PTPN II menerbitkan Surat Perintah Pembayaran kepada Pemkab Deli Serdang, padahal status tanah telah kembali menjadi tanah negara sehingga belum ada dasar hukum yang sah untuk memungut pembayaran tersebut!
Dalam logika hukum, ini membuka dua pertanyaan serius, atas dasar apa PTPN II menagih? Ke mana uang itu diarahkan dan dicatat?
Saentis adalah pintu masuk pembacaan TPPU!
3. Klaster Tanjung Morawa menunjukkan pola paling "rapi" karena tanah eks-HGU berubah menjadi kawasan komersial, perumahan, dan pergudangan. Namun kerapian ini justru menyimpan masalah, yaitu:
- Pelepasan dilakukan tanpa mekanisme transparan.
- Harga tidak mencerminkan nilai pasar.
- Prosesnya melibatkan notaris serta struktur korporasi berlapis.
Jika Marindal adalah konflik sosial, maka Tanjung Morawa adalah kejahatan korporasi bergaya modern!
*LHP BPK sebagai narasi yang konsisten*
Selama 10 tahun terakhir, BPK tidak pernah berubah nada soal PTPN II, karena:
- Aset tanah tidak tertib.
- Penguasaan pihak ketiga tidak jelas.
- Potensi kerugian negara berulang.
- Rekomendasi tidak ditindaklanjuti.
Ini penting untuk publik pahami, bahwa perkara yang kini disidangkan bukan kesalahan sesaat, melainkan kegagalan sistemik.
*Arah pembuktian lanjutan*
Berdasarkan fakta persidangan dan LHP BPK 2014–2023, maka arah pembuktian dapat dikembangkan ke:
1. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, berupa kerugian negara plus penyalahgunaan kewenangan.
2. Pasal 20 UU Tipikor tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
3. UU TPPU untuk aliran dana pasca-pengalihan tanah.
Fakta pentingnya bahwa kerugian negara tidak berhenti pada nilai transaksi awal, tetapi berlanjut pada manfaat ekonomi lanjutan!
*Potensi tersangka lanjutan per klaster*
1. Untuk di Marindal yang faktual cenderung terlibat:
- Pihak yang mengajukan eksekusi meski status tanah belum clear.
- Oknum yang menggunakan HGU cacat sebagai dasar pengosongan.
- Potensi pidana umum dan penyalahgunaan wewenang.
2. Di Saentis:
- Pejabat PTPN II yang menerbitkan SPP.
- Pihak penerima dan pengelola dana.
- Potensi TPPU jika dana tidak masuk kas negara secara sah.
3. Area Tanjung Morawa potensi pelaku:
- Korporasi penerima tanah.
- Direksi/komisaris yang menyetujui akuisisi.
- Notaris/PPAT sebagai legal enabler.
*Pidana korpirasi, logika hukumnya sudah utuh*
Unsur pasal 20 UU Tipikor terpenuhi jika dibuktikan:
1. Perbuatan dilakukan oleh pengurus.
2. Dalam lingkup usaha.
3. Memberi manfaat bagi korporasi.
Perma 13/2016 memberi dasar prosedural lengkap. Tidak ada alasan hukum untuk berhenti pada individu!
*TPPU sebagai langkah strategis*
Disarankan agar Kejaksaan Tinggi Sumut:
1. Menelusuri rekening korporasi penerima tanah.
2. Cermati pembiayaan proyek di atas tanah eks-HGU.
3. Gunakan konsep beneficial ownership.
Pengalaman Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa TPPU mempercepat pemulihan aset dan memperkuat posisi jaksa di persidangan!
*Posisi LHP BPK dalam pembuktian*
LHP BPK dapat:
1. Memperkuat mens rea institusional.
2. Membuktikan pembiaran berulang.
3. Menunjukkan niat jahat struktural, bukan insidental.
*Ujian serius penegakan hukum Agraria*
Perkara PTPN II adalah ujian serius keberanian penegakan hukum agraria. Jika dikembangkan konsisten, perkara ini bisa menjadi preseden nasional pidana korporasi berbasis tanah negara. Jika berhenti, maka seluruh temuan audit selama 10 tahun akan kembali menjadi arsip mati!
*Sidang Tipikor Medan bukan akhir cerita. Ia adalah awal pembalikan keadaan, itu jika negara berani konsisten. Jika tidak, tanah eks-HGU akan terus berpindah tangan, sementara rakyat hanya kebagian konflik.*
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar