Oleh: Lenny Julia
Mahasiswi S2 MIKOM Universitas Bakrie Jakarta
Banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh merupakan bencana hidrometeorologi yang tidak dapat dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Peristiwa tersebut merupakan akumulasi dari degradasi lingkungan yang berlangsung secara sistematis akibat ketidakkonsistenan antara regulasi, perizinan, dan praktik pengelolaan ruang.
Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan dan kehutanan yang relatif komprehensif, namun lemahnya penegakan hukum, penyimpangan tata ruang, serta perizinan yang tidak berbasis kajian ilmiah telah menyebabkan kerusakan hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), dan lereng rawan bencana.
Artikel ini membahas musibah banjir dan longsor sebagai peristiwa yang tidak pernah netral, melainkan dikonstruksi melalui wacana tertentu yang membentuk cara masyarakat memahami sebab, dampak, dan tanggung jawab atas bencana tersebut. Bencana yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari pengabaian prinsip daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi tata kelola lingkungan melalui audit perizinan, penegakan hukum yang independen, restorasi DAS, serta integrasi data geologi dan hidrologi sebagai dasar kebijakan tata ruang agar bencana serupa tidak terus berulang.
Pendahuluan
Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh baru-baru ini bukan sekadar peristiwa alam. Ia lebih menyerupai panggilan telepon dari bumi: berdering keras, berulang, dan semakin mendesak, namun tetap tidak diangkat. Tanah runtuh, sungai meluap, rumah hanyut, dan nyawa hilang bukanlah kecelakaan tunggal, melainkan rangkaian huruf kapital yang sengaja ditulis alam agar manusia mau membaca ulang sejarah keputusan kolektifnya sendiri.
Fenomena ini tidak terlepas dari kondisi ekologi yang sempit, perubahan penggunaan lahan yang terus berlangsung, serta pola tata ruang yang semakin memarginalkan fungsi ekologis alamiah DAS (Daerah Aliran Sungai). Perubahan tutupan lahan dan penggunaan lahan telah ditunjukkan di banyak studi sebagai salah satu faktor utama peningkatan risiko banjir dan tanah longsor. Misalnya, kajian dinamika tutupan lahan dalam watershed tertentu menunjukkan perubahan signifikan dalam aliran permukaan air yang berkontribusi pada banjir, di samping tekanan perubahan iklim global yang memperburuk intensitas kejadian hidrometeorologi.
Namun, negeri ini memiliki kebiasaan lama yang sulit disembuhkan: setiap musibah sering dibingkai sebagai “takdir” atau ”kejadian alamiah”. Kata itu bekerja seperti tirai yang menutup perdebatan, menghentikan pertanyaan, dan mematikan tanggung jawab. Seolah-olah tidak pernah ada hutan yang ditebang secara tidak bertanggung jawab, tidak ada lereng curam yang dipaksa menopang penggunaan lahan yang tidak sesuai daya dukungnya, atau izin lingkungan yang diterbitkan bak membubuhkan stempel di atas kertas kosong tanpa kajian yang memadai.
Padahal, bukti ilmiah yang semakin berkembang menunjukkan korelasi kuat antara perubahan penggunaan lahan, degradasi lingkungan, dan meningkatnya frekuensi serta intensitas kejadian banjir dan longsor di Indonesia. Musibah tidak pernah netral. Ia selalu membawa catatan kaki tentang siapa berbuat apa, kapan, dan dengan konsekuensi seperti apa. Dalam perspektif teori wacana Michel Foucault, musibah seperti banjir dan longsor tidak sekadar merupakan fenomena alam, tetapi juga merupakan konstruksi diskursif yang dibentuk oleh bahasa, praktik sosial, dan relasi kekuasaan.
Wacana yang membingkai musibah sebagai “takdir” atau kejadian yang tidak dapat dihindari berfungsi untuk menormalkan peristiwa tersebut dan menyembunyikan faktor-faktor struktural atau kebijakan yang turut memicu bencana, seperti pengelolaan lingkungan yang buruk, urbanisasi yang tidak terencana, atau ketimpangan sosial. Dengan kata lain, narasi “takdir” merupakan contoh dari relasi kekuasaan/ pengetahuan (power/knowledge) yang memungkinkan institusi tertentu mengontrol bagaimana masyarakat memahami musibah dan siapa yang dianggap bertanggung jawab. Konsep Foucault tentang eksklusi wacana menegaskan bahwa pengetahuan alternatif misalnya laporan komunitas terdampak atau analisis lingkungan yang kritis sering diabaikan atau tidak dibaca, sehingga membentuk persepsi publik yang tidak netral. Dengan demikian, bencana alam bukan hanya kejadian fisik, tetapi juga fenomena sosial diskursif yang sarat kepentingan dan manipulasi makna.
Oleh karena itu, meskipun tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, tujuan yang lebih mendesak adalah mengurai simpul yang terlalu lama dibiarkan kusut: simpul tentang hukum dan kebijakan yang tersedia, kondisi nyata di lapangan, pola penyimpangan yang berulang, dampak sosial yang ditanggung publik, dan akar masalah struktural yang sering tersembunyi di balik retorika pembangunan. Semua itu disusun dengan bahasa yang tetap populer karena kebenaran.
Tinjauan Pustaka
1. Perubahan Tutupan Lahan dan Risiko Banjir-Longsor
Perubahan penggunaan lahan (land use change) telah banyak dikaitkan dengan meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor. Studi di wilayah Lower Cimanuk Watershed, Jawa Barat, menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan dan variabel iklim secara signifikan memengaruhi runoff (aliran permukaan) dan perluasan area terdampak banjir. Analisis ini menggunakan model hidrologi untuk mengaitkan dinamika perubahan lahan dengan intensifikasi banjir tahunan.
2. Peran DAS dan Pengelolaan Terpadu dalam Mitigasi Risiko
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terpadu terbukti memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Sebuah artikel dari Journal Arunasita menekankan bahwa praktik konservasi vegetasi, pengendalian erosi, pengaturan penggunaan lahan, dan keterlibatan masyarakat lokal secara langsung membantu mengurangi risiko bencana melalui penguatan struktur ekologis DAS.
3. Hubungan Perubahan Iklim dan Bencana Hidrometeorologi
Penelitian di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menghubungkan intensitas curah hujan yang meningkat akibat perubahan iklim dengan frekuensi kejadian banjir dan tanah longsor di wilayah berbasis kawasan lereng vulkanik. Dengan menggunakan data geografi dan curah hujan, ditemukan tren peningkatan kejadian kedua jenis bencana tersebut serta pentingnya upaya mitigasi yang dilakukan kolaboratif antara pemerintah daerah dan komunitas setempat.
4. Kerawanan Longsor dan Perencanaan Tata Ruang
Kerawanan longsor tidak hanya dipengaruhi oleh intensitas curah hujan, tetapi juga sangat berkaitan dengan karakteristik topografi serta perencanaan tata ruang yang kurang responsif terhadap kondisi geologis lokal. Wilayah dengan kemiringan lereng curam memiliki stabilitas tanah yang rendah, terutama ketika penutup vegetasi alami berkurang akibat aktivitas manusia. Penelitian di Kabupaten Luwu menunjukkan bahwa kombinasi antara lereng terjal, jenis tanah yang mudah jenuh air, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali menempatkan sejumlah kawasan dalam kategori sangat rentan terhadap longsor. Kondisi ini menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang secara ketat, khususnya pada zona dengan tingkat bahaya tinggi, agar pembangunan tidak memperbesar risiko bencana bagi masyarakat.
5. Tata Kelola Pemerintah dan Adaptasi Kebijakan
Tata kelola pemerintah memegang peran strategis dalam menentukan kemampuan suatu wilayah beradaptasi terhadap peningkatan risiko bencana hidrometeorologi. Pada konteks isu mutakhir tahun 2025, kebijakan adaptif menjadi pendekatan yang semakin relevan karena risiko banjir dan longsor bersifat dinamis serta dipengaruhi oleh perubahan iklim dan tekanan pemanfaatan ruang. Studi yang dipublikasikan dalam Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik menunjukkan bahwa governance adaptif yakni kapasitas pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan secara berkelanjutan berdasarkan perubahan risiko lebih efektif dibandingkan pendekatan birokratis yang bersifat statis dan reaktif. Pendekatan ini menempatkan bencana bukan sebagai peristiwa insidental, melainkan sebagai risiko struktural yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis berbasis teori wacana Michel Foucault dan studi kepustakaan. Pendekatan ini dipilih untuk menelaah bagaimana musibah banjir dan longsor dibingkai dalam wacana publik, media, dan dokumen resmi, serta bagaimana narasi “takdir” memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap penyebab dan tanggung jawab bencana.
Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, laporan resmi kebencanaan dari BNPB dan KLHK, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional terbitan tahun 2020-2025 yang membahas perubahan penggunaan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai, dan risiko banjir serta longsor. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan penelusuran arsip teks digital yang relevan.
Analisis data dilakukan melalui analisis konten dan analisis tematik, dengan menelaah keterkaitan antara kebijakan lingkungan, kondisi faktual di lapangan, dan kejadian bencana. Untuk menjaga keabsahan hasil, digunakan triangulasi sumber dengan membandingkan temuan dari jurnal ilmiah, dokumen kebijakan, laporan resmi serta konsistensi analisis berbasis teori Foucault.
Pembahasan
Dalam perspektif teori wacana Michel Foucault, aturan atau regulasi bukan hanya sekadar instruksi formal, tetapi juga merupakan alat kekuasaan (power/knowledge) yang membentuk perilaku, norma, dan persepsi masyarakat. Namun, ketika aturan hanya menjadi dekorasi, artinya aturan itu ada secara formal tetapi tidak dijalankan atau diimplementasikan secara nyata, wacana kekuasaan di balik aturan tersebut tetap memengaruhi persepsi publik, meski tanpa efek praktis yang signifikan. Aturan yang menjadi hiasan formal tetap membentuk wacana publik, membatasi kritik, dan menyembunyikan relasi kekuasaan.
Fenomena ini selaras dengan konsep Foucault tentang eksklusi wacana dan normalisasi, narasi formalitas aturan menutupi fakta bahwa praktik nyata sering berbeda. Dalam konteks bencana, misalnya, aturan tata ruang atau mitigasi bencana yang ada tapi tidak dijalankan membuat musibah tetap terjadi, sementara wacana formalitas aturan adalah untuk menjaga citra pemerintah atau lembaga terkait.
Indonesia pada dasarnya tidak kekurangan regulasi lingkungan. Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah tentang Daerah Aliran Sungai, hingga pengaturan kewenangan pemerintah daerah telah menyediakan kerangka hukum yang relatif komprehensif. Secara normatif, seluruh regulasi tersebut telah menetapkan batas yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Hutan lindung, misalnya, secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan industri. Daerah aliran sungai tidak boleh dirombak tanpa mempertimbangkan fungsi ekologisnya. Penataan ruang seharusnya mengikuti daya dukung lingkungan, bukan kepentingan elektoral atau ekonomi jangka pendek. Izin pemanfaatan hutan pun diwajibkan berbasis kajian ilmiah yang ketat, bukan relasi personal atau kompromi informal.
Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada absennya aturan, melainkan pada lemahnya kemauan untuk mematuhi dan menegakkan aturan tersebut. Hukum hadir, tetapi sering diperlakukan sebagai hiasan dalam dokumen perencanaan, bukan pedoman dalam pengambilan keputusan.
Dalam kondisi seperti ini, izin sering kali terbit lebih cepat daripada kemampuan alam untuk memulihkan dirinya. Pada permukaan, semua tampak berjalan normal dan bahkan produktif. Namun, ketika hujan turun, ketidakpatuhan yang selama ini dibiarkan mulai menunjukkan dampaknya. Banjir dan longsor menjadi pengingat bahwa ekosistem memiliki batas yang tidak dapat dinegosiasikan.
Penyimpangan dalam tata kelola lingkungan bukanlah peristiwa insidental, melainkan pola yang berulang. Alih fungsi hutan sering dilakukan tanpa kajian amdal yang layak. Perizinan kerap melompati rekomendasi teknis. Pemerintah daerah tidak tegas dalam menjaga zonasi tata ruang, sementara aktivitas industri dibiarkan beroperasi di wilayah yang secara geologis rawan bencana.
Akibatnya, banjir bandang dan longsor tidak dapat dihindari. Kerugian sosial dan ekonomi yang muncul sering kali melebihi kemampuan keuangan daerah, sementara dampak terberat justru ditanggung oleh masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan tata ruang. Dalam konteks ini, musibah bukanlah hukuman, melainkan konsekuensi matematis dari variabel-variabel ekologis yang diabaikan secara sistematis.
Audit tata ruang secara menyeluruh perlu segera dilakukan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh untuk mengevaluasi seluruh izin, konsesi, dan alih fungsi kawasan hutan yang telah diterbitkan. Audit ini harus menilai kesesuaian izin dengan rencana tata ruang, fungsi kawasan hutan, serta daya dukung lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Kehutanan. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan korektif hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh sumber persoalan.
Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menegaskan satu hal penting: musibah tidak pernah hadir tanpa jejak sebab. Ia bukan peristiwa acak, melainkan hasil dari rangkaian keputusan manusia yang secara perlahan melemahkan daya dukung alam. Hutan yang dibuka tanpa kendali, lereng yang dieksploitasi melampaui kapasitasnya, serta daerah aliran sungai yang dirombak tanpa pertimbangan ekologis telah menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Dalam situasi tersebut, alam tidak “menghukum”, melainkan merespons secara konsisten terhadap pelanggaran yang terus diulang.
Tulisan ini menunjukkan bahwa akar persoalan bencana bukan semata pada curah hujan atau kondisi alamiah, melainkan pada tata kelola ruang dan sumber daya alam yang lemah, tidak akuntabel, dan cenderung permisif terhadap penyimpangan. Selama keputusan-keputusan strategis tetap diambil tanpa mempertimbangkan risiko ekologis dan keselamatan publik, bencana akan terus menjadi siklus yang berulang, bukan anomali.
Oleh karena itu, investigasi yang independen, profesional, dan berani menyentuh seluruh pemangku kuasa menjadi kunci untuk memutus rantai tragedi ini. Bencana hanya dapat menjadi titik balik jika diikuti oleh koreksi struktural dalam penegakan hukum, perizinan, dan pengelolaan lingkungan. Tanpa perubahan tersebut, musibah tidak akan berhenti menjadi catatan peringatan, melainkan akan terus hadir sebagai episode berikutnya dari kegagalan kolektif kita membaca tanda-tanda alam.
Kategori : Opini
Editor : AHS

Posting Komentar