Sidang LNG Memanas, Pengacara Dorong Penerapan KUHAP Baru

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Dinamika penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Perdebatan argumentatif terjadi antara Ketua Majelis Hakim Suwandi dan tim penasihat hukum terdakwa terkait kewajiban jaksa membuka dokumen penting berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1), tersebut menghadirkan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang berlangsung pada rentang waktu 2011–2021.


Perdebatan bermula saat penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan LHP BPK. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan hak terdakwa sekaligus hak penasihat hukum untuk mempelajari dasar perhitungan kerugian negara yang didakwakan.


"Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari pada Advokat ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan," ujar Wa Ode dalam persidangan.



Pernyataan tersebut langsung direspons Ketua Majelis Hakim Suwandi. Ia mengakui bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum memang diatur dalam KUHAP yang baru. Namun, Suwandi menekankan bahwa implementasi aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa proses penyesuaian.


"Iya KUHAP baru. Baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi," tegas Suwandi di ruang sidang.


Meski menyoroti masa transisi penerapan KUHAP baru, majelis hakim tetap memberikan arahan agar JPU KPK mempertimbangkan penyerahan LHP BPK kepada pihak terdakwa. Hakim menilai, dokumen tersebut bukanlah informasi yang bersifat rahasia dan dapat dibuka demi kepentingan persidangan yang berimbang.



"Jadi oleh karena aturannya baru, seperti yang tadi kami sampaikan ke penuntut umum, penasihat hukum juga sudah jelas. Kami menyarankan ke penuntut umum karena itu (LHP) bukan termasuk barang rahasia untuk memberikan saja kepada penasihat hukum, daripada kita berdebat tidak ada manfaatnya," ujar Hakim Suwandi.


Di luar persidangan, Wa Ode kembali menegaskan urgensi LHP BPK bagi pembelaan kliennya. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, terutama yang didakwakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, LHP BPK menjadi fondasi utama pembuktian kerugian negara.


"Jadi kami ajukan lagi ke persidangan bahwa LHP BPK itu sangat penting. Coba temen media bisa dibayangkan ya, ketika Pasal 2, Pasal 3 ini diterapkan, dasar buktinya yang dipegang oleh penuntut umum itu adalah LHP," imbuhnya kepada wartawan.


Sidang ini sekaligus menjadi gambaran awal bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menavigasi penerapan KUHAP baru dalam perkara besar, khususnya kasus korupsi. Majelis hakim pun menekankan pentingnya kehati-hatian dan komunikasi antar pihak agar proses peradilan tetap berjalan efektif, adil, dan transparan di tengah masa transisi regulasi.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama