Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif 40 Hari

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.


KPK menetapkan tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (tengah),  pada 20 Desember 2025 lalu.

 
Penyidik KPK melakukan perpanjangan pertama untuk 40 hari ke depan atau hingga Februari mendatang.


“Perpanjangan pertama untuk 40 hari ke depan,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).


Dia menjelaskan, penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara maupun melengkapi alat bukti, saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.


Selain Ade Kuswara Kunang, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan kepada dua tersangka lainnya yakni HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, yang juga merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang dan tersangka Sarjan, selaku pengusaha penyedia paket proyek.


Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan penahanan selama 20 hari sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 kepada ketiga tersangka. Selanjutnya, dilakukan masa perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari ke depan. 


Tersangka Ade Kuswara Kunang menerima suap dari tersangka Sarjan melalui perantara tersangka HM Kunang, dengan modus “ijon” proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade Kuswara Kunang juga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya hingga mencapai Rp 4,7 miliar. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama