JAKARTA, suarapembaharuan.com — Sengketa internal yang melibatkan Direktur PT Ratu Prabu sekaligus Komisaris Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk, Derek P. Maras, memasuki babak baru setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian meski sebelumnya telah ada kesepakatan perdamaian tertulis. Dalam keterangan kepada media, Derek mempertanyakan dasar laporan yang menjeratnya, terutama karena persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Didampingi tim kuasa hukum, yakni Advokat Derek P. Maras, Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., serta Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., Derek menilai proses hukum yang berjalan menunjukkan sejumlah kejanggalan.
“*Pak. Derek hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai direksi terkait meminta dokumen dan untuk dilakukan audit internal* Namun karena tidak digubris maka dilakkuan somasi uleh kuasahukumnya dan juga sudah sampai di OJK juga, maka Pak Derek melakukan tindakan upaya hukum lainnya.
Mengenai perihal ibu Yuli menaruh spanduk diaitu dipermasalahkan, saya rasa itu sudah keterlaluan dan sangat berlebihan, karena ini ibu Yuli bertindak sebagai kuasa hukum, *dan memang mereka sedang berperkara baik di pengadilan jakarta selatan maupun di kepolisian,” ujar Dr. herliana Wijaya Kusumah , S.H.,M.H, CRA.,C.LA.,C.TL,C.Ll.,C.Med
Perdamaian Sudah Ditandatangani, laporan tetap muncul
Menurut Derek, sengketa yang berawal dari persoalan internal keluarga dan perusahaan, termasuk konflik terkait lahan Yard Narogong, sebelumnya telah diselesaikan melalui kesepakatan damai tertulis. Dokumen perdamaian tersebut, kata dia, bahkan dibuat *sendiri* dan ditandatangani langsung oleh pihak pelapor yang merupakan adik kandungnya.
“Perdamaian sudah dilakukan secara tertulis dan ditandatangani semua pihak. Namun setelah itu justru muncul laporan terhadap saya,” ujarnya.
Ia menyebut pertemuan terakhir dengan pihak pelapor berlangsung saat proses perdamaian tersebut dilakukan.
Dipolisikan Saat Menjalankan Tugas Direktur
Derek mengaku heran karena laporan terhadap dirinya menggunakan Pasal 335 KUHP di Polsek Cileungsi, padahal menurutnya tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugasnya sebagai Direktur dan Komisaris Utama.
Ia menjelaskan, langkah yang diambil berupa permintaan dokumen perusahaan bertujuan untuk kepentingan investigasi internal serta proses mediasi. Tindakan itu juga disebut telah dilakukan atas seizin Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk, Burhanuddin Bur Maras.
“Sebagai Direktur, saya meminta dokumen untuk kepentingan pengawasan dan pengelolaan perusahaan,” katanya.
Laporan Balik dan Gugatan Perdata
Di sisi lain, Derek menyatakan dirinya juga telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi di tingkat Polres hingga Mabes Polri, serta mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penggelapan, penipuan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pemalsuan dokumen, serta pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga menyinggung adanya dugaan penggunaan identitas palsu dalam dokumen tertentu yang melibatkan pihak notaris.
Meski laporan telah disampaikan sejak lebih dari satu bulan lalu, Derek mempertanyakan proses yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan ke tahap penyidikan.
Sengketa Internal Berujung Proses Hukum
Kasus ini bermula dari konflik internal yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum setelah komunikasi antara Derek dan pihak pelapor disebut terputus. Selain persoalan lahan, sengketa juga mencakup pengelolaan aset perusahaan serta tuduhan penerimaan dana yang beredar di ruang publik.
Derek menegaskan bahwa dirinya juga mengalami kerugian dalam perkara tersebut, meski tidak merinci nilai secara detail.
“Sebetulnya kalau kerugiannya banyak karena perkaranya nggak cuma di lokasi ini, dan lokasinya tidak hanya ada di sini, termasuk gajinya nggak dibayar, terus asetnya atas nama Pak Derek digunakan untuk jaminan hutang dalam perkara di PKPU sebelumnya banyak sekali. Untuk yang aset 1.2 triliun, gaji yang tidak dibayarkan itu *miliaran," ujar Dr. herliana Wijaya Kusumah , S.H.,M.H, CRA.,C.LA.,C.TL,C.Ll.,C.Med
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum, termasuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aparat penegak hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan yang saling berkaitan.
Dengan adanya klaim perdamaian tertulis serta laporan pidana yang saling diajukan, kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyelidikan dan persidangan lanjutan.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar