Ditolak, Ranperpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bermasalah Secara Konsep hingga HAM

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme terus mendapatkan penolakan dari banyak pihak dan elemen masyarakat. Pasalnya, Ranperpres tersebut dinilai mengandung masalah mendasar secara konseptual, yuridis, dan dalam perspektif hak asasi manusia, serta berpotensi menggeser arah kebijakan penanggulangan terorisme dari pendekatan penegakan hukum menuju pendekatan militeristik.


Ilustrasi

Hal tersebut merupakan rangkuman hasil diskusi publik bertajuk 'Problematika Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (26/2/2026). 


Salah satu narasumber dalam diskusi publik tersebut, Bhatara Ibnu Reza selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengatakan bahwa terdapat permasalahan besar dalam upaya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Ranperpres pelibatan TNI atasi terorisme. 


"Ketika aparat pertahanan negara dilibatkan dalam urusan penegakan hukum, akan muncul problem serius baik dari sisi hukum acara maupun prinsip negara hukum," ujar Bhatara.


Dalam kerangka hukum acara pidana, kata Bhatara, TNI tidak diatur sebagai penyidik, sehingga tidak tersedia mekanisme pengaduan (complaint mechanism) maupun pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara terorisme. Menurut Bhatara, TNI dilatih sebagai pasukan perang dengan paradigma war model, di mana orientasinya adalah kemenangan atas musuh. 


"Sementara itu, penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system bertujuan menegakkan hukum secara adil, menjamin hak tersangka, serta memastikan adanya mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban yang transparan," tandas Bhatara.


"Perbedaan mendasar antara dua paradigma ini menunjukkan bahwa pelibatan militer dalam penegakan hukum berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana," kata dia menambahkan.


Dalam forum yang sama, Diandra Mengko selaku Peneliti Bidang Konflik, Pertahanan dan Keamanan BRIN RI menilai Ranperpres ini menimbulkan kebingungan konseptual dan operasional. Di satu sisi, kata Diandra, terdapat dorongan untuk memperluas kewenangan militer, tetapi di sisi lain, secara desain politik, batasan operasional, serta parameter pelaksanaannya belum dirumuskan secara jelas. 


"Jika dilihat dari perspektif operasi dalam negeri, Ranperpres ini berisiko menimbulkan ketakutan publik. Hal tersebut disebabkan oleh potensi militerisasi kebijakan keamanan, tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga yang selama ini telah memiliki mandat menangani terorisme, serta ketiadaan kejelasan mekanisme kendali dari otoritas sipil dan skema akuntabilitasnya," jelas Diandra.


Diandra menegaskan bahwa secara umum, pelibatan militer lazim digunakan dalam konteks luar negeri, sesuai dengan fungsi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal. Sementara dalam konteks dalam negeri, kata dia, pelibatan militer seharusnya bersifat terbatas, situasional, dan memiliki mandat yang sangat terukur. 


Diandra juga menyoroti perbedaan mendasar antara standar penggunaan kekuatan militer dan penegakan hukum. Dalam paradigma kepolisian, kata dia, pendekatannya adalah melakukan penangkapan, mengumpulkan alat bukti, dan membawa perkara ke persidangan. 


"Sebaliknya, dalam paradigma militer, orientasinya adalah melumpuhkan lawan. Karakter dasar militer bukanlah penegakan hukum, sehingga pelibatan militer dalam penanganan terorisme berpotensi menggeser pendekatan dari model sistem peradilan pidana menuju pendekatan koersif yang berisiko terhadap hak asasi manusia," terang Diandra.


Diandra mengingatkan bahwa keterlibatan militer secara terus-menerus atau eksesif dalam penanganan terorisme dapat memunculkan persoalan serius bagi demokrasi. Menurut dia, ketika militer dibawa masuk ke ranah hukum secara luas, potensi militerisasi kebijakan keamanan semakin menguat dan dapat menggerus supremasi sipil. 


Selain itu, Diandra juga menekankan bahwa setiap operasi militer, terutama dalam konteks domestik, harus berada di bawah otoritas sipil tertinggi dengan mandat yang jelas, terukur, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat. 


"Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah Ranperpres ini telah menawarkan mandat sipil dan mekanisme akuntabilitas yang jelas? Jawabannya adalah belum. Ranperpres justru memperluas spektrum pelibatan militer tanpa parameter yang tegas, dan membuka ruang pengerahan berdasarkan diksi umum 'perintah Presiden' tanpa kejelasan batasan substantif," pungkas Diandra.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama