Ketimpangan Fakta dalam Kasus Suap Bea Cukai, Saat Satu Perusahaan Tak Mungkin Menjelaskan Dua Safe House

Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)


Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari 2026 telah mengungkap fakta-fakta yang mengejutkan publik. Enam tersangka ditetapkan, 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat, dan yang paling mencengangkan adalah ditemukannya dua safe house yang menyimpan uang tunai dalam jumlah sangat besar.



Safe house pertama yang digeledah menyimpan aset senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang dan logam mulia. Safe house kedua di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan tambahan Rp5 miliar dalam lima koper. Total nilai yang disita sementara mencapai lebih dari Rp45 miliar.


Namun di tengah gemuruh temuan ini, publik dihadapkan pada sebuah paradoks yang sulit dicerna, mengapa KPK masih berkutat pada satu group perusahaan, Blueray Cargo, sebagai satu-satunya pemberi suap.


Pertanyaan yang tak terelakkan adalah, bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house, dengan pola penyimpanan rapi, terorganisir, dan berlapis hanya berasal dari satu sumber? Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini adalah ketimpangan yang tak masuk akal.


*Ketimpangan fakta dari nilai sitaan versus satu perusahaan*


Berdasarkan keterangan resmi KPK, terdapat dugaan aliran dana rutin sebesar Rp7 miliar per bulan yang disetorkan kepada oknum pejabat DJBC. Dalam kurun waktu yang disebutkan dalam konstruksi perkara yakni Desember 2025-Februari 2026, total dana yang mengalir diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Namun temuan dua safe house dengan total lebih dari Rp45 miliar menunjukkan adanya akumulasi dana yang jauh melampaui periode dan kapasitas satu perusahaan.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggunaan safe house merupakan pola yang masif terjadi dalam perkara ini. Disebut modus-modus dengan menggunakan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.


Yang menjadi pertanyaan kunci adalah, bagaimana mungkin penyidikan akan membuktikan korelasi antara uang di dua safe house dengan satu perusahaan pemberi suap? Jika KPK hanya berfokus pada Blueray, maka akan timbul kesulitan besar dalam menjelaskan asal-usul seluruh dana yang disita. Dalam hukum pembuktian, jaksa penuntut harus mampu menunjukkan hubungan langsung antara tindak pidana dan barang bukti. Jika tidak, maka sebagian besar aset yang disita berisiko tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan, atau lebih parah lagi, harus dikembalikan!


*Forwarder lain dan realitas pemanggilan Juni 2025: petunjuk kunci yang terabaikan*


Untunglah, KPK sendiri telah membuka jalan keluar dari kebuntuan ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara terbuka menyatakan bahwa ada forwarder lain selain Blueray Cargo yang muncul dalam konteks perkara. Ia menyebut bahwa KPK sedang mendalami hal tersebut dari para tersangka berlatar belakang DJBC karena semuanya bermuara ke situ.


Pernyataan ini adalah pengakuan resmi bahwa ekosistem suap di Bea Cukai tidak mungkin hanya melibatkan satu pemain. Namun pengakuan ini harus segera diikuti dengan tindakan nyata, yakni perluasan penyidikan ke perusahaan-perusahaan forwarder lain yang terindikasi. Jika tidak, proses penyidikan itu akan menimbulkan pertanyaan besar. Dan itu akan cacat di persidangan!


Maka di sinilah pentingnya menelusuri jejak pemanggilan informal oleh DJBC sekitar Juni 2025, sebab periode itu sangat krusial karena beberapa alasan: pertama, konstruksi perkara KPK menyebutkan bahwa pemufakatan jahat antara Blueray dan oknum DJBC terjadi mulai Oktober 2025. Artinya, periode sebelum Oktober 2025 adalah masa di mana praktik serupa mungkin sudah berlangsung dengan pemain lain.


Kedua, informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa sekitar Juni 2025, pejabat yang baru diangkat di lingkungan DJBC mengadakan pertemuan dengan sejumlah forwarder dan PPJK di hotel mewah. Momen ini bersamaan dengan diterapkannya kebijakan total jalur merah atas proses importasi, itu sebuah kebijakan yang secara dramatis mengubah lanskap bisnis kepabeanan.


Dalam logika bisnis, kebijakan total jalur merah berarti semua barang impor harus melalui pemeriksaan fisik yang ketat. Ini adalah disrupsi besar bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati kemudahan. Dan dalam situasi seperti ini, justru perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memiliki "jalur khusus" akan paling terdampak, dan paling berkepentingan untuk memulihkan akses istimewa mereka.


Maka, sangat rasional untuk menduga bahwa pertemuan Juni 2025 menjadi momen transisi, di mana para forwarder yang selama ini telah menjadi "klien setia" sistem suap atau sesungguhnya korban pemerasan oknum DJBC melakukan negosiasi ulang atau penyesuaian skema dengan pejabat baru. Daftar perusahaan yang diundang dalam pertemuan itu adalah peta awal yang harus ditelusuri. Mengapa hal itu tidak terdengar dilakukan KPK?


*Dasar hukum untuk memperluas penyidikan*


Dalam perspektif hukum, KPK memiliki landasan yang kokoh untuk memperluas penyidikan ke perusahaan-perusahaan lain, karena: pertama, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di pasal 2 dan pasal 3 mengatur tentang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan penyalahgunaan kewenangan. Jika skema ini berlangsung lintas tahun dan melibatkan lebih dari satu korporasi, maka pendekatan yang semata-mata berbasis transaksi tunggal berpotensi tidak mencerminkan skala kerugian negara yang sesungguhnya!


Kedua, Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memungkinkan penelusuran dan penyitaan aset tanpa harus terbatas pada satu tindak pidana asal. Ini penting untuk menjerat aset-aset yang ditemukan di safe house yang mungkin berasal dari berbagai sumber.


Ketiga, pasal 12 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebut bahwa konsistensi penegakan hukum merupakan bagian dari asas kepastian hukum dan asas tidak diskriminatif. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada satu entitas sementara bukti mengarah ke entitas lain, nantinya akan dapat dipersoalkan oleh publik!


*Pilihan realistis: menelusuri jejak pemanggilan informal Juni 2025*


Jika KPK serius ingin membongkar total kasus ini, maka pilihan realistis dan faktual adalah memeriksa seluruh perusahaan forwarder yang dipanggil secara informal oleh pejabat DJBC sekitar Juni 2025 di hotel kawasan Gambir Jakarta Pusat tersebut! Langkah ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:


Pertama, legalitas informal. Pemanggilan oleh instansi resmi walau secara informal, tentu meninggalkan jejak administratif yang jelas, yakni undangan, daftar hadir, notulen, atau setidaknya catatan kehadiran digital. Ini adalah bukti awal yang kuat dan sulit dibantah!


Kedua, relevansi waktu. Periode Juni 2025 berdekatan dengan masa transisi kepemimpinan di DJBC dan penerapan kebijakan total jalur merah, itu yang secara langsung memengaruhi kepentingan bisnis para forwarder.


Ketiga, potensi pengungkapan jejaring. Dengan memeriksa perusahaan-perusahaan yang diundang, KPK dapat membandingkan pola bisnis mereka sebelum dan sesudah kebijakan total jalur merah. Perusahaan yang sebelumnya menikmati kemudahan dan kemudian mengalami kesulitan drastis adalah kandidat kuat pengguna "jalur khusus".


Keempat, efektivitas penyidikan. Daripada memburu "forwarder lain" tanpa peta yang jelas, maka berani menelusuri jejak undangan informal itu, tentu akan memberikan KPK daftar konkret yang dapat diverifikasi satu per satu!


*Bahaya jika penyidikan tak diperluas*


Jika KPK hanya berfokus pada Blueray Cargo dan mengabaikan bukti-bukti yang mengarah ke perusahaan lain, maka konsekuensinya sangat serius, yakni: pertama, kesulitan pembuktian. Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara uang puluhan miliar dan berkilogram logam mulia di dua safe house dengan hanya satu perusahaan pemberi suap. Dalam persidangan, pengacara terdakwa akan sangat mudah mematahkan argumentasi ini dengan menunjukkan ketidaksesuaian antara penyidikan alat bukti dan nilai aset yang disita!


Kedua, aset berisiko dikembalikan. Jika tidak dapat dibuktikan sebagai hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, maka aset-aset yang disita berpotensi harus dikembalikan. Ini adalah skenario terburuk, maka negara gagal menyita aset hasil korupsi karena penyidikan yang tidak tuntas! KPK akan kehilangan muka!


Ketiga, hilangnya kepercayaan publik. Masyarakat akan menilai KPK tidak konsisten atau bahkan sengaja melindungi kepentingan tertentu. Tebang pilih dalam penegakan hukum adalah racun bagi legitimasi lembaga antirasuah!


Keempat, sistem tetap berjalan. Jika hanya satu perusahaan yang dijatuhi hukuman sementara perusahaan lain yang terlibat dibiarkan, maka sistem korupsi di Bea Cukai akan tetap hidup. Pemainnya mungkin berganti, tetapi panggung dan naskahnya tetap sama!


*Kesimpulan: ini momentum untuk membongkar total*


Kasus ini bukan semata soal satu kelompok korporasi dan sejumlah pejabat. Ia adalah ujian terhadap konsistensi dan keberanian institusi penegak hukum dalam membongkar ekosistem yang berpotensi telah berlangsung lebih dari satu dekade.


*Dengan pengakuan adanya "forwarder lain", dengan temuan dua safe house bernilai lebih dari Rp45 miliar, dengan pemetaan modus KPK sejak 2016–2020, dengan indikasi kelemahan sistemik yang berulang kali disorot BPK, dan dengan adanya jejak pemanggilan informal sekitar Juni 2025 yang dapat ditelusuri, maka memperluas penyidikan bukanlah pilihan politis, melainkan konsekuensi logis dari integritas penyidikan itu sendiri!*


Jika penyidikan berhenti pada satu entitas, publik akan mempertanyakan kelengkapan gambaran yang disajikan. Namun jika penyidikan diperluas berbasis data, analisis komparatif, dan pelacakan keuangan lintas korporasi, maka KPK tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi memperbaiki sistem!


Inilah momentum yang menentukan apakah OTT tersebut akan menjadi kasus biasa, atau jadi tonggak reformasi kepabeanan nasional. Publik menunggu. Sejarah mencatat. Jangan biarkan kecurigaan tentang tebang pilih menjadi kenyataan!


Kategori : Opini


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama