Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Sebut Bisnis LNG Untung USD 97,6 Juta dalam Sidang Kasus Hari Karyuliarto

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). 



Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengambilan keputusan di internal perusahaan serta kinerja bisnis LNG yang menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat terdakwa Hari Karyuliarto.


Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nicke menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, Pertamina membentuk Steering Committee (SC) sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Menurutnya, keberadaan SC dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan tidak hanya bergantung pada rapat direksi yang kerap dibatasi waktu.


"Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini, semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan, hingga Internal Audit dan Chief Legal," papar Nicke di ruang sidang.



Nicke menuturkan bahwa Steering Committee bertugas memberikan rekomendasi terhadap berbagai transaksi strategis perusahaan, termasuk dalam aktivitas penjualan maupun impor LNG kepada sejumlah mitra internasional seperti Vitol, Gunvor, dan Glencore. Ia juga menegaskan bahwa selama komite tersebut berjalan, nama terdakwa Hari Karyuliarto tidak pernah terlibat dalam struktur maupun proses pengambilan keputusan di dalamnya.


Selain menjelaskan mekanisme tata kelola perusahaan, majelis hakim juga menggali informasi mengenai kinerja finansial bisnis LNG Pertamina. Dalam persidangan, Hari Karyuliarto menyinggung adanya keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta dari bisnis tersebut. Nicke membenarkan angka tersebut berdasarkan laporan keuangan perusahaan, meskipun ia menekankan bahwa perhitungan keuntungan belum dapat dinyatakan final.


"Terkait Corpus Christi ini, bisnisnya belum selesai. Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040. Berbeda dengan momentum seperti Al-Zour yang merupakan event spesifik untuk ketahanan energi," jelas Nicke saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab.



Dalam kesempatan yang sama, Nicke juga memaparkan bahwa rencana pengalihan bisnis LNG ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai Sub-holding Gas sempat menghadapi kendala hukum. Ia menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengirimkan surat yang meminta agar proses pengalihan tersebut ditunda sampai ada kepastian hukum terkait perkara yang sedang berjalan.


Situasi tersebut, menurut Nicke, sempat menjadi tantangan bagi manajemen Pertamina. Ia bahkan menginstruksikan jajarannya untuk berkonsultasi langsung dengan KPK guna memastikan langkah yang harus diambil terhadap kargo LNG yang menjadi objek perkara.


"KPK menyatakan silakan dijual, karena jika tidak, dampaknya (kerugian) akan besar sekali," tambah Nicke dalam kesaksiannya.


Di akhir persidangan, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menanyakan apakah pernah ada teguran dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari kementerian terkait mengenai prosedur izin dalam bisnis LNG tersebut. Nicke menjawab secara singkat bahwa tidak pernah ada teguran dari pihak pemegang saham maupun kementerian.



Ketika ditanya mengenai dugaan kesalahan atau bentuk kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Hari Karyuliarto dalam perkara ini, Nicke memberikan jawaban yang tegas.


"Saya tidak tahu," pungkasnya.


Usai persidangan, Hari Karyuliarto menyampaikan apresiasinya atas kesaksian Nicke Widyawati yang dinilainya memberikan gambaran mengenai kondisi bisnis LNG Pertamina. Ia juga menilai bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut terlalu dini karena kontrak LNG masih berjalan hingga tahun 2040.


"Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040. Apalagi ada UU BUMN terbaru (UU 1/2025) yang menegaskan kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Kami heran kenapa saya dipenjara," tegas Hari.


Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, juga menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur korupsi maupun aliran dana ilegal dalam perkara tersebut. Ia menilai kesaksian Nicke Widyawati memperkuat posisi pembelaan kliennya.


"Hari ini Bu Nicke memberikan keterangan dengan sangat baik. Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Ingat, Pertamina untung. Perkara ini jelas sekali adalah kriminalisasi," pungkas Wa Ode.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama