JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi) kembali menyoroti secara serius problematika Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme. Mereka menilai pelibatan TNI tersebut bisa mengancam Indonesia sebagai negara hukum dan mengancam demokrasi.
![]() |
| Ilustrasi |
Hal tersebut merupakan salah poin penting dalam diskusi publik dan media briefing Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi) dalam Webinar Minggu (8/2/2026). Salah satu pembicara diskusi, Milda Istiqomah selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengungkapkan bahwa kebijakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden memunculkan perdebatan serius dari berbagai perspektif, mulai dari hukum tata negara, hak asasi manusia, hingga sistem peradilan pidana.
"Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknis keamanan, melainkan memiliki implikasi konstitusional dan yuridis yang mendalam," ujar Milda.
Milda mempertanyakan urgensi pelibatan TNI dalam konteks ancaman terorisme saat ini. Dia menilai bahwa eskalasi ancaman terorisme di Indonesia relatif menurun, sehingga tidak terdapat dasar objektif yang kuat untuk memperluas peran militer dalam penanganannya.
"Dalam kondisi demikian, pelibatan TNI dalam Rancangan Perpres ini justru berpotensi menjadi kebijakan yang berlebihan dan tidak proporsional," tandas Milda.
Pembicara lain dalam diskusi tersebut, Bivitri Susanti selaku Pengajar di STH Jentera, menegaskan bahwa baik penegakan hukum maupun militer pada dasarnya merupakan instrumen koersif negara. Secara teoritik, kata dia, negara memiliki apa yang dikenal sebagai monopoly on violence, yakni monopoli atas penggunaan kekerasan yang dilembagakan melalui aparat seperti polisi dan militer, termasuk melalui penggunaan senjata dan cara mereka beroperasi.
"Namun demikian, kami menekankan bahwa dalam konteks penanganan terorisme, TNI tidak dapat diposisikan sebagai aparat penegak hukum," tutur dia.
"Terorisme tidak boleh diletakkan dalam kerangka peperangan, melainkan harus ditangani dalam koridor penegakan hukum yang tunduk pada prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika pendekatan militer digunakan untuk persoalan pidana, maka risiko penyimpangan kewenangan menjadi sangat besar," jelas dia menambahkan.
Bivitri juga menyoroti konteks politik yang melingkupi munculnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. Dia merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo pada Agustus 2025 yang menyebut suatu peristiwa sebagai “makar dan terorisme”.
"Dalam situasi seperti ini, Ranperpres dinilai berpotensi menjadi tameng negara untuk membungkam atau menggembosi kepentingan dan pandangan yang berbeda dengan kekuasaan," jelas dia.
Menurut Bivitri, relasi antara negara dan masyarakat tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan prasangka baik atau buruk. Relasi tersebut adalah relasi antara pihak yang memiliki kekuasaan (power) dan pihak yang tidak memilikinya.
"Oleh karena itu, sikap kritis dan pertanyaan publik terhadap Ranperpres pelibatan TNI merupakan sesuatu yang wajar dan sah dalam negara demokrasi," kata dia.
Bivitri kembali mengingatkan adanya potensi serius penyalahgunaan Ranperpres ini, terutama karena mekanisme pengawasan terhadap TNI masih menyisakan banyak persoalan.
"Tanpa sistem kontrol dan akuntabilitas yang kuat, pelibatan militer dalam penanganan terorisme berisiko memperluas praktik kekuasaan koersif negara di luar koridor hukum, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan prinsip negara hukum," puncak Bivitri.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar