Pemotongan DAU 2026 Dinilai Persempit Ruang Fiskal Daerah, Gaji ASN dan Layanan Publik Terancam

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pengetatan transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 memicu kekhawatiran pemerintah daerah. Menurut Ezra Christian Pattiasina, Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah sehingga gaji ASN/PPPK dan layanan publik bisa terganggu.


Erza Christian Pattiasina

*Kekhawatiran Pemda*


Sejumlah pemerintah daerah menyatakan kemampuan fiskal mereka tidak lagi cukup untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN/PPPK—termasuk TPP, THR, dan gaji ke-13—selama 12 bulan penuh. Selain itu, penurunan transfer juga berisiko mengganggu standar pelayanan minimal di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.


Ezra menambahkan, “Skema DAU dan TKD 2026 bisa membuat banyak daerah hanya mampu membayar gaji ASN selama 8–10 bulan. Ini jelas berdampak langsung pada layanan publik yang bersentuhan dengan masyarakat.”


*Latar Belakang Pemangkasan TKD*


Dalam APBN 2026, porsi TKD dipangkas signifikan. Dana Insentif Fiskal turun sekitar 70 persen dari Rp 6 triliun pada 2025 menjadi Rp 1,8 triliun. Total TKD 2026 diproyeksikan sekitar Rp 693 triliun, turun 20–25 persen dibanding realisasi 2025, menjadi alokasi terendah sejak 2016. Komponennya meliputi DAU Rp 373,8 triliun, DAK Rp 155,1 triliun, DBH Rp 45,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, dana otonomi khusus Rp 13,1 triliun, dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.


Pemerintah beralasan pemangkasan dilakukan untuk mendorong efisiensi belanja daerah dan menyesuaikan prioritas pembangunan nasional. Namun sejumlah lembaga, termasuk Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menilai langkah ini berpotensi menimbulkan “turbulensi fiskal” bagi daerah yang sangat bergantung pada dana pusat.


*Dampak pada Layanan Publik*


Analisis KPPOD menunjukkan 298 daerah memiliki proporsi TKD lebih dari 80 persen terhadap pendapatan APBD. Dengan pengurangan TKD, daerah diprediksi akan kesulitan menutup belanja pegawai dan operasional layanan dasar seperti Puskesmas, rumah sakit, pendidikan, kebersihan, dan perlindungan sosial.


Ezra menekankan, “Jika belanja pegawai tidak terpenuhi hingga akhir tahun, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan akan menurun. Ini menyentuh hak dasar warga negara.”


*Tekanan pada Otonomi Daerah*


Data Kementerian Keuangan mengindikasikan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah hingga sedang. Pemangkasan TKD diperkirakan memaksa rasionalisasi belanja, yang dapat menurunkan kualitas layanan publik dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.


Beberapa analis mengingatkan bahwa upaya menutupi kekurangan dana dengan menaikkan PAD atau pinjaman jangka pendek berisiko membebani masyarakat dan investasi lokal.


*Opsi Kebijakan*


KPPOD dan sejumlah pemangku kepentingan mendorong penyesuaian porsi TKD atau skema transisi yang menjamin belanja wajib, termasuk gaji ASN/PPPK dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.


Ezra menyimpulkan, “Pemangkasan DAU dan TKD 2026 bukan sekadar masalah teknis anggaran. Kebijakan ini menyentuh inti desentralisasi fiskal: kemampuan daerah membayar pegawai dan menjaga layanan publik bagi masyarakat.”***


Kategori : News


Editor      : AHS

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama