BEKASI, suarapembaharuan.com - Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi melakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
![]() |
| Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. (Ist) |
Melalui Surat Pemberitahuan tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, terdapat perubahan jam kerja pegawai.
Surat Pemberitahuan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 di Lingkungan Pemkab Bekasi.
“Pemberitahuan ini disampaikan tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal penyediaan air bersih,” ujar Reza Lutfi seperti yang dikutip dalam Surat Pemberitahuan pada Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, bagi pegawai non-shift yang bertugas di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, kantor cabang serta kantor cabang pembantu, selama Ramadhan jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.30 WIB. Dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, hari Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Pegawai yang piket hari Sabtu di kantor cabang dan kantor cabang pembantu, jam kerja mulai pukul 08.00-11.00 WIB. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar