Ranperpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Normalisasi Militeristik untuk Keamanan Domestik

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme merupakan bentuk normalisasi militeristik keamanan domestik. Menurut Zainal, terorisme merupakan ruang penegakan hukum sehingga yang berwenang untuk menangani adalah kepolisian dan keterlibatan TNI dalam keamanan domestik harus bersifat eksepsional, yakni ketika terdapat keadaan darurat, bersifat temporal, dan digunakan sebagai last resort. 



Hal ini disampaikan Zainal saat hadir dalam seminar nasional bertajuk 'Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme' yang diselenggarakan di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta, Jumat, 27 Februari 2026.


Awalnya, Zainal menyoroti persoalan Ranperpres dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan teori delegasi kewenangan. Dia menekankan adanya problem delegasi dari Undang-Undang Terorisme, terutama dalam kaitannya dengan Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya menutup kemungkinan adanya open-ended delegation. 


"Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah materi muatan dalam Ranperpres ini memang tepat dan sah untuk diatur pada level peraturan presiden. Secara teori perundang-undangan, frasa 'operasi lainnya' dinilai tidak memiliki batasan yang jelas," ujar Zainal dalam seminar tersebut.



Zainal mengatakan perumusan frasa tersebut terkesan bersifat sapu bersih dan membuka ruang tafsir yang sangat luas. Selain itu, kata dia, secara materi muatan, Ranperpres ini mengatur hal-hal yang berpotensi membatasi kebebasan dan hak asasi manusia, sehingga seharusnya diatur pada tingkat undang-undang. 


"Kondisi tersebut mencerminkan bentuk ultra-delegata atau delegasi yang berlebihan," tandas dia.


Zainal juga menegaskan bahwa terorisme merupakan ruang penegakan hukum. Dengan demikian, kata dia, suka atau tidak suka, penegakan hukum adalah tugas kepolisian, terlepas dari berbagai persoalan yang saat ini dihadapi institusi tersebut.


"Dalam kerangka negara hukum demokratis, demokrasi mensyaratkan adanya supremasi sipil atas militer serta pembatasan terhadap penggunaan kekuatan koersif negara. Pelibatan TNI dalam keamanan internal hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang eksepsional, yakni ketika terdapat keadaan darurat, bersifat temporal, dan digunakan sebagai last resort. Kehadiran Ranperpres ini dinilai sebagai bentuk normalisasi militerisasi keamanan domestik," jelas Zainal.


Lebih lanjut, Zainal mengatakan demokrasi substantif menuntut penghormatan terhadap prinsip equality before the law. Jika kekuatan koersif negara hendak digunakan, tutur dia, maka mekanisme kontrol dan akuntabilitasnya juga harus diperkuat. 



"Namun, pelibatan TNI tidak disertai dengan penguatan kontrol yang memadai, terutama karena prajurit TNI masih tunduk pada peradilan militer bukan peradilan umum dan ini berbahaya," tandasnya.


Zainal juga mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap masyarakat sipil. Jika terorisme ditafsirkan secara elastis, maka berpotensi terjadi penanganan berlebihan yang dapat menyasar aktivisme dan kritik publik, sehingga mempersempit ruang kebebasan sipil. 


"Selain itu, Ranperpres ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kondisi objektif kapan TNI dapat dilibatkan, tidak mensyaratkan persetujuan parlemen sebagai representasi sipil yang mencerminkan democratic civilian control, serta tidak memuat reformulasi akuntabilitas pidana yang memadai. Ranperpres berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum," tegas Zainal.


Pada kesempatan itu, Ketua Pandekha UGM yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona menyampaikan bahwa kondisi hari ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kepemimpinan Presiden Prabowo, yang sejak awal masa pemerintahannya ditandai dengan lahirnya berbagai produk peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada reorganisasi institusi-institusi negara. Dalam kerangka tersebut, kata Yance, Ranperpres Pelibatan TNI dinilai sebagai kelanjutan dari perubahan Undang-Undang TNI yang sebelumnya telah dilakukan.


"Tidak terdapat kondisi objektif saat ini yang mengharuskan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan urgensi dan dasar rasional dari pengaturan Ranperpres tersebut," kata Yance.


Lebih lanjut, Yance menyoroti bahwa dalam Ranperpres, porsi pelibatan TNI justru paling besar berada pada tahap penangkalan, yang di dalamnya memuat frasa “operasi lainnya”. Yance menilai frasa tersebut problematik karena dapat membuka ruang tafsir yang luas.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama