JAKARTA, suarapembaharuan.com - Advokat dan pegiat HAM Papua, Michael Hilman ikut menyoroti dan memberikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurut Michael, Ranperpres tersebut berpotensi memperburuk situasi konflik, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta pembatasan ruang demokrasi, khususnya di Papua.
![]() |
| Ilustrasi |
Hal ini disampaikan oleh Michael saat menjadi narasumber diskusi Imparsial bertajuk 'Konflik Papua dan Stigmatisasi Terorisme: Bahaya Rancangan Peraturan Presiden Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme' di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme akan memperparah situasi ini. Ranperpres tersebut berpotensi melegitimasi keterlibatan militer di ranah sipil, memperkuat praktik kekerasan, serta semakin menutup ruang keadilan dan demokrasi bagi rakyat Papua," ujar Michael dalam diskusi tersebut.
Michael menyoroti juga narasi resmi negara kerap menutup fakta sejarah dan pengalaman hidup masyarakat Papua. Menurut Michael, dalam narasi sejarah resmi Indonesia sering diajarkan bahwa Papua atau Irian Jaya “direbut kembali” oleh Presiden Soekarno dari tangan Belanda.
"Namun narasi tersebut mengabaikan fakta bahwa sebelum peristiwa 1963 dan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, masyarakat Papua telah memiliki aspirasi untuk menentukan nasib sendiri. Pengingkaran terhadap sejarah ini menjadi fondasi bagi berbagai kebijakan represif yang terus berulang di Papua," tandas dia.
Dalam praktik di lapangan, kata Michael banyak ranah kerja kepolisian di Papua justru diambil alih oleh militer. Menurut dia, kondisi ini berdampak serius pada meningkatnya penyiksaan dan kekerasan di ranah sipil.
"Bahkan sebelum adanya payung hukum yang secara eksplisit mengatur keterlibatan TNI dalam urusan sipil, praktik penyiksaan dan kekerasan tersebut telah lebih dahulu terjadi dan hingga kini masih terus berlangsung. Pengiriman militer dalam jumlah besar tidak menyelesaikan konflik, justru memperluasnya ke berbagai wilayah," ungkap dia.
Michael mempertanyakan mengapa negara terus mengirim pasukan, alih-alih menyelesaikan akar konflik untuk mencegah jatuhnya korban sipil. Menurutnya, jika tentara terus dilibatkan secara aktif di ranah sipil, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit dan kebebasan sipil akan berada dalam ancaman serius.
"Dalam situasi konflik bersenjata, seharusnya prinsip-prinsip hukum humaniter ditegakkan untuk melindungi warga sipil, bukan justru diabaikan," tandas dia.
Pada kesempatan itu, Budi Hernawan, yang juga akademisi di STF Driyarkara Jakarta sekaligus pemerhati isu Papua menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat definisi “teror” atau “terorisme” yang baku dan disepakati secara universal di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Istilah tersebut lahir dari ranah politik global, bukan dari konsensus hukum internasional.
Menurut Budi, penggunaan istilah terorisme secara luas dipicu oleh peristiwa 9/11 di Amerika Serikat, yang kemudian mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi kosakata terorisme ke dalam kebijakan dan hukum nasional.
"Yang terjadi di Papua bukanlah terorisme dalam pengertian hukum yang ketat, melainkan kriminalisasi konflik politik yang disertai dengan overdosis pendekatan keamanan. Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme dinilai berpotensi memperparah situasi ini dengan menafikan keberhasilan Indonesia selama ini dalam menangani terorisme melalui paradigma hukum dan penegakan hukum sipil," jelas Budi.
Budi mengingatkan bahwa pengalaman internasional menunjukkan dampak buruk pendekatan militeristik. Di Filipina, kata dia, pendekatan militer terhadap konflik internal justru memperburuk kekerasan dan mempersempit ruang sipil. Sementara di Thailand Selatan, dominasi pendekatan keamanan melemahkan proses dialog politik.
"Pola serupa kini berisiko direplikasi di Papua, di mana masyarakat sipil semakin terjepit di tengah konflik bersenjata yang berlarut-larut," tutur dia.
Budi juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan terorisme di Indonesia. Jika terorisme di wilayah Jawa ditangani dengan paradigma hukum, kata dia, maka Papua justru dihadapi dengan pendekatan militer.
Dia menegaskan kondisi tersebut sekaligus menutup peluang penyelesaian konflik bersenjata di Papua melalui koridor hukum dan politik, serta menyangkal status konflik bersenjata non-internasional yang semestinya diakui secara jujur.
"Normalisasi dan pelanggengan paradigma militer hanya akan melahirkan kekerasan yang tak berkesudahan. Oleh karena itu, jika Papua diperlakukan sebagai wilayah konflik bersenjata non-internasional, maka penanganannya wajib tunduk pada Hukum Humaniter Internasional, bukan menggunakan UU Anti-Terorisme, apalagi Peraturan Presiden," terang dia.
Budi juga menegaskan, jika TNI terus dilibatkan dalam operasi militer di Papua, maka TNI wajib sepenuhnya mematuhi hukum humaniter internasional. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga pelanggaran hukum perang internasional.
"Operasi militer yang menggunakan APBN, personel negara, yang tidak didasarkan pada UU yang sah, dinilai sebagai kebijakan yang keliru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dengan demikian, Ranperpres berbahaya bag kehidupan demokrasi di Papua dan mengancam HAM," pungkas Budi.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar