JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dan Mengatasi Terorisme berpotensi kuat menggerus dan mengancam supremasi sipil, demokrasi, hukum dan HAM. Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Centra Initiative, Raksha Initiatives, Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Koalisi Perempuan Indonesia, AJI Indonesia, LBH Jakarta, dan HRWG.
![]() |
| Ilustrasi |
"Raperpres ini dapat membuka peluang kriminalisasi yang luas terhadap aktivitas advokasi dan kerja-kerja aktivis, termasuk pembela lingkungan, masyarakat adat, dan komunitas terdampak proyek pembangunan," ujar perwakilan Koalisi, M. Islah selaku Peneliti Senior Centra Initiative dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Islah menilai kegiatan kampanye, protes damai, hingga pengorganisasian warga dapat dipandang sebagai aksi yang mengganggu stabilitas pemerintah. Karenanya berisiko diperlakukan sebagai bagian dari kejahatan terorisme.
"Situasi ini menunjukkan bahwa Raperpres tidak hanya bermasalah dalam aspek hukum dan tata kelola keamanan, tetapi juga berpotensi mempercepat militerisasi ruang sipil serta membungkam kritik terhadap kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkeadilan," tandas dia.
Islah mengatakan, dengan berbagai pertimbangan tersebut, Koalisi menegaskan bahwa Raperpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak.
"Pemerintah harus menjamin kebebasan pers, melindungi pembela lingkungan dan HAM, serta memastikan bahwa penanganan terorisme tidak dijadikan alat untuk membungkam suara kritis dan perlawanan warga yang sah dalam negara demokratis," ungkap dia..
Pandangan kritis lainnya diungkapkan Sunudyantoro, perwakilan AJI Indonesia, yang menekankan bahwa dalam konteks negara yang semakin menormalisasi pendekatan keamanan, keberadaan pers yang bebas menjadi benteng terakhir untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan risiko pembatasan pers akibat pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Perpres ini. Kondisi tersebut akan menciptakan situasi berbahaya, dimana berbagai peristiwa sosial dan konflik sumberdaya alam berpotensi dikonstruksikan sebagai ancaman keamanan negara dan terorisme," pungkas Sunudyantoro.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar