Sidang LNG Pertamina Ditunda, Eks Direktur Sebut Proyek Masih Menguntungkan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026). Namun, agenda persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena majelis hakim menunda sidang akibat kendala teknis terkait kehadiran saksi. Penundaan ini membuat proses pembuktian dari pihak penuntut umum maupun pembela belum berjalan lebih jauh.



Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ini menjadi sorotan karena nilai kontrak dan perhitungan kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan. Jaksa mendalilkan adanya potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG luar negeri. Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan proyek tersebut justru memberikan nilai ekonomi positif bagi perusahaan energi milik negara tersebut.


Usai persidangan, Hari Karyuliarto melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas tudingan bahwa pengadaan LNG merugikan keuangan negara. Menurutnya, kontrak pasokan LNG dari Corpus Christi, Amerika Serikat, masih memberikan keuntungan dan dinilai sebagai aset strategis perusahaan dalam jangka panjang.


“Sampai hari ini masih untung, bahkan sampai tahun 2030. Jadi ini 'mesin uang' buat Pertamina,” ujar Hari Karyuliarto kepada awak media setelah sidang.



Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. Ia menyebut angka kerugian negara sebesar USD 113 juta yang tercantum dalam dakwaan tidak sejalan dengan kondisi bisnis LNG saat ini. Menurutnya, trend harga LNG global yang meningkat dan skema kontrak jangka panjang hingga 2039 justru menempatkan proyek tersebut pada posisi menguntungkan bagi perusahaan.


“Tolong teman-teman garis bawahi: Pertamina untung. Untungnya sangat besar! Jadi tidak ada kerugian sebagaimana yang didakwakan,” tegas Wa Ode.


Meski demikian, proses pembuktian di pengadilan masih berjalan dan klaim dari masing-masing pihak akan diuji melalui keterangan saksi, ahli, serta dokumen persidangan. Jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaan antara lain pada hasil audit lembaga pemeriksa, yang menurut pihak pembela perlu diuji kembali metodologi dan pendekatannya di persidangan agar diperoleh gambaran utuh.


Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar audit Laporan Hasil Pemeriksaan yang digunakan dalam berkas perkara. Mereka menilai perlu ada keterbukaan data agar semua pihak dapat menilai secara objektif. Dalam keterangannya, Wa Ode bahkan mengungkap dugaan adanya unsur kriminalisasi, meskipun hal tersebut tetap menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan diuji di muka sidang.



“Jangan-jangan ini 'pesanan'. Dasar kerugian negara kata dakwaan adalah LHP BPK, sementara nyata-nyata untung. Kami ingin tahu auditnya seperti apa, karena faktanya sudah dibuka oleh saksi-saksi sebelumnya kalau Pertamina itu untung lho,” tambahnya.


Aspek waktu transaksi juga menjadi bagian penting dari argumentasi pembela. Tim hukum menjelaskan bahwa pada periode jabatan Hari Karyuliarto di tahun 2014, proyek masih berada pada tahap perencanaan dan penyusunan perjanjian kerja sama. Mereka mengatakan belum ada realisasi pembelian pada fase tersebut, sehingga tanggung jawab transaksi dinilai tidak tepat dibebankan kepada kliennya.


“Di 2014 itu hanya perencanaan, disusun perjanjian, disepakati. Pertamina tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun. Pembelian itu baru terjadi di tahun 2019, dimana beliau (Pak Hari) sudah tidak menjabat. Itu clear banget,” paparnya.


Dalam sidang lanjutan, tim pembela juga meminta agar sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses dan kebijakan internal perusahaan dapat dihadirkan sebagai saksi. Salah satunya adalah mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut kuasa hukum, kehadiran saksi tersebut dinilai penting untuk memberikan konteks menyeluruh terkait kebijakan LNG.



“Kami tetap meminta kepada Pak Ahok untuk gentleman hadir di persidangan ini. Karena beliaulah yang tahu apa cerita di balik semua ini,” kata Humisar Sahala Panjaitan dari tim penasihat hukum.


Di sisi lain, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menentukan strategi pembuktian dan daftar saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan perkara. Seluruh perbedaan pandangan antara penuntut dan pembela akan diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan berdasarkan alat bukti.


Tim hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan karena mengaku belum menerima salinan dokumen audit yang dijadikan rujukan dakwaan. Mereka mengatakan telah menempuh mekanisme hukum untuk meminta akses dokumen tersebut sebagai bagian dari hak pembelaan. Sengketa administratif terkait dokumen itu diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang dibahas pada sidang berikutnya.


Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina terus menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi dan kontrak jangka panjang. Proses persidangan masih berlangsung dan putusan akhir akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta, keterangan saksi, serta bukti yang diajukan kedua belah pihak. Dengan demikian, semua klaim baik dari penuntut umum maupun pihak terdakwa masih berada dalam kerangka pembuktian di pengadilan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama