Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Pengajar pada Universitas Negeri I Gusti Bagus Sugriwa
![]() |
| Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Ist |
Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo soal UU KPK membuat heboh media dan publik belakangan ini. Pernyataannya untuk membuka opsi kembali ke Undang-Undang KPK versi lama menghadirkan polemik, karena UU KPK lahir di zaman pemerintahannya. Variasi respon publik juga hadir untuk mempertanyakan apa yang terjadi pada saat itu dan mengapa baru sekarang Jokowi membuat pernyataan tentang UU KPK. Berbagai respon negatif justru muncul, seolah menjadi langkah politik baru Jokowi.
Pada saat itu, revisi terhadap UU KPK (2002) sebenarnya telah diajukan sejak zaman pemerintahan sebelumnya, hingga terdapat RUU KPK versi 2019 yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah. RUU ini kemudian disetujui bersama di paripurna DPR dan diserahkan pada Presiden. RUU KPK saat itu disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, meskipun terdapat fenomena Presiden Jokowi tidak mau menandatangani. Pasal 73 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa jika tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tetap sah dan berlaku.
Kita teringat kembali dengan gelombang unjuk rasa yang hadir karena UU KPK. Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Spirit perubahan UU KPK saat itu adalah untuk menjelaskan kedudukan KPK di ranah eksekutif dan menegaskan supremasi hukum sehingga tidak boleh lagi ada politisasi oleh atau terhadap penegak hukum.
Jokowi tidak terlihat sangat bermasalah dengan UU KPK. Beliau tidak menyampaikan secara jelas kepada publik apa yang menjadi permasalahan sehingga tidak mau menandatangani. Gelombang masyarakat yang meminta Jokowi untuk menerbitkan Perppu juga tidak terjadi. Jika saat itu Presiden Jokowi benar-benar melihat UU KPK sebagai “masalah”, bisa saja Presiden saat itu menerbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan menjelaskan seluruh akar permasalahan pada DPR dan publik.
Namun sekarang, pernyataan Jokowi tersebut kemudian menimbulkan dilema dalam masyarakat. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan, apakah pernyataan Jokowi patut dibaca sebagai sinyal politik atau pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan legislasi di era pemerintahannya sendiri. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: jika revisi UU KPK terbukti melemahkan pemberantasan korupsi, siapa yang bertanggung jawab secara konstitusional dan politik? Mengapa Presiden Jokowi tidak melakukan langkah-langkah dalam pembenahannya. Secara konstitusional, presiden bukan aktor pasif dalam pembentukan undang-undang. Persetujuan bersama antara Presiden dan DPR merupakan syarat sahnya legislasi. Oleh karena itu, revisi UU KPK adalah produk co-legislation, bukan inisiatif sepihak parlemen.
Dalam perspektif teori negara hukum (rechtsstaat), perubahan desain UU tidak boleh semata-mata didasarkan pada kalkulasi politik jangka pendek. UU lama, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, memang memberi KPK karakter sebagai lembaga independen dengan kewenangan luas—penyadapan tanpa izin eksternal, penuntutan mandiri, serta supervisi terhadap aparat lain. Desain ini lahir dari kesadaran bahwa korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan melibatkan elite kekuasaan di bawah rezim Reformasi. Revisi UU KPK kemudian mengubah arsitektur tersebut yakni pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan penyadapan (walaupun kemudian telah dibatalkan oleh Putusan MK), perubahan status pegawai menjadi ASN, serta reposisi KPK dalam rumpun eksekutif. Secara teoritik, hal ini bukan sekadar perubahan administratif tetapi juga penataan secara ketatanegaraan.
Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata “mengoreksi norma”, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK. Secara konstitusional, presiden memiliki peran sentral dalam proses legislasi: mengajukan, membahas, dan menyetujui RUU bersama DPR. Karena itu, tidak tepat jika revisi UU KPK dipersepsikan hanya sebagai produk DPR. Tanggung jawab politik melekat pada presiden yang menyetujui dan mengesahkannya. Pernyataan untuk kembali ke UU lama tanpa refleksi eksplisit atas proses legislasi sebelumnya berisiko dipahami sebagai repositioning politik, bukan pertanggungjawaban kenegaraan. Tanpa penjelasan demikian, wacana “kembali ke UU lama” terkesan sebagai simplifikasi—seolah problem pemberantasan korupsi hanya soal teks undang-undang, bukan soal political will dan konsistensi kepemimpinan.
Bahaya Instrumentalisasi Hukum
Yang lebih mengkhawatirkan disini adalah terlihat jika hukum kembali diperlakukan sebagai instrumen fleksibel yang dapat diubah mengikuti kebutuhan legitimasi politik. Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi. Hukum, terutama menyangkut lembaga penegak hukum, menuntut stabilitas dan kehati-hatian tinggi. Setiap perubahan harus berbasis evaluasi empiris yang terukur, bukan sekadar respons terhadap penurunan kepercayaan publik atau terlebih menjadi alat politik seseorang untuk sekedar mencari simpati masyarakat yang sebenarnya tidak tahu atau lebih ekstrim lagi, telah dibodoh-bodohi.
Kembali ke UU lama memang dapat menjadi langkah korektif. Namun koreksi sejati menuntut lebih dari sekadar restorasi norma secara komprehensif. Ia menuntut evaluasi menyeluruh atas celah atau kesalahan desain dan komitmen untuk menjamin independensi lembaga antikorupsi. Korupsi adalah extraordinary crime. Tetapi inkonsistensi kebijakan dalam pemberantasannya adalah extraordinary contradiction.
UU KPK sebelumnya—yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002—memang memberikan desain kelembagaan yang sangat independen dan “superbody”. KPK memiliki kewenangan penyadapan, penuntutan, hingga supervisi tanpa mekanisme pengawasan. Pada masa itu, KPK memang terlihat berhasil menangani banyak perkara besar dan menyentuh elite politik lintas partai. Akan tetapi, KPK juga memilki berbagai kelemahan dan kegagalan terutama dalam menjaga independensinya dan rawan dipolitisasi karena tanpa pengawasan administratif.
Nostalgia terhadap “UU lama” berisiko hanya untuk sekedar simplifikasi persoalan. Pelemahan pemberantasan korupsi tidak hanya terjadi karena perubahan norma, tetapi juga karena berbagai hal seperti gagalnya reformasi kultur dan struktur, perubahan konfigurasi politik, relasi antarpenegak hukum, serta konsolidasi kekuasaan yang lebih pragmatis. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Perubahannya meskipun kembali ke UU lama tidak akan banyak mengubah realita. Tanpa itu, pernyataan untuk kembali ke UU lama akan tercatat bukan sebagai langkah kenegaraan yang visioner, melainkan sebagai ironi dalam sejarah legislasi antikorupsi Indonesia.
Pentingnya Melangkah ke Depan daripada Nostalgia Lama
Pandangan saya terhadap hal ini, alih-alih terjebak pada nostalgia atau dikotomi “UU lama versus UU baru”, perdebatan seharusnya diarahkan pada desain besar sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan perbaikan terhadap struktur kelembagaan KPK. KPK tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan profesionalisme kepolisian, kejaksaan, dan peradilan yang bersih. Penguatan KPK harus diiringi dengan berbagai hal seperti reformasi pola rekrutmen dan promosi berbasis merit, adanya sistem pengawasan yang akuntabel namun tidak mengintervensi independensi, sinkronisasi kewenangan dengan aparat penegak hukum lain melalui UU, dan pentingnya pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan penindakan atau penegakan hukum.
Kita tidak menutup mata bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita belum meningkat. Kita masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang tidak hanya fokus pada kelembagaan KPK. Siapapun bisa berkata secara emosional sesaat tentang perubahan kebijakan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya checks and balances dalam negara hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tetapi pemberantasannya tidak boleh bergantung pada figur atau momentum politik sesaat. Jika memang dirasa bahwa UU KPK terbukti tidak efektif, maka pembenahan harus dilakukan secara konstitusional dan komprehensif untuk menutup celah dan kelemahan, bukan sekadar mengembalikan pasal demi pasal ke versi sebelumnya seolah KPK pada saat itu tidak memiliki celah dan tantangan.
Kembali ke UU lama mungkin menjadi simbol kebutuhan korektif, namun saya justru melihat bahwa kebutuhan mendesak saat ini adalah bagaimana membangun kembali kepercayaan publik, memperkuat integritas kelembagaan, dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak tunduk pada kompromi politik jangka pendek. Tanpa itu semua, perubahan undang-undang hanya akan menjadi proses siklus yakni direvisi, disesali, lalu direvisi kembali. Sebuah langkah penyesalan yang tidak maju dan tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.
Oleh sebab itu saya mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melangkah ke depan. Bahwa kesalahan bisa saja terjadi, namun kita tidak boleh menyesali dan kembali bernostalgia pada keadaan lama yang menurut keyakinan kita adalah hal yang baik. Belum tentu seluruh pihak melihat hal itu sesuai keyakinan kita. Kita jangan selalu bernostalgia dengan romantisme keadaan lama, namun secara bijaksana kita melangkah terus untuk kemajuan kita dan terutama bangsa dan negara Indonesia. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan. Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang.
Kategori : Opini
Editor : AHS

Posting Komentar