HMI Hukum Brawijaya Tolak Proses Hukum Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus di Luar Peradilan Umum

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya menolak dengan tegas proses hukum kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di luar peradilan umum. HMI Hukum Brawijaya menuntut agar kasus Andrie Yunus tidak diproses di peradilan militer atau peradilan konektivitas.


Ilustrasi

"HMI Hukum Brawijaya mengajak seluruh Anggota HMI di tingkat komisariat, cabang, badko, Pengurus Besar, dan masyarakat sipil untuk terus bersolidaritas dan mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan di peradilan umum dan bukan  peradilan militer atau peradilan koneksitas," ujar Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya, Mauladani dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).


Mauladani mengatakan pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku percobaan pembunuhan Andrie Yunus yang disampaikan oleh Kepolisian dan TNI pada Rabu (18/3/2026) lalu. Danpuspom TNI menyatakan bahwa inisial pelaku adalah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda) sedangkan Polisi mengungkapkan inisialnya adalah BHC dan MAK. 


"Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok, namun sebenarnya bukan itu letak masalahnya. Permasalahannya adalah pola yang ingin diulang oleh lingkungan militer dengan menyatakan bahwa keempat prajurit aktif tersebut sudah ditahan dan akan diusut melalui Pengadilan Militer," tandas Mauladani.


Respons reaktif ini, kata dia, seolah memperlihatkan adanya upaya menutupi aktor intelektual dengan mekanisme “potong ekor”. Apalagi, kata dia, sudah sering sekali masyarakat Indonesia mengalami ketidakadilan dalam proses penyelesaian di peradilan militer. 


"Memang sedari awal impunitas dipelihara melalui mekanisme peradilan militer yang tingkat transparansinya dan akuntabilitasnya rendah dan tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil dan baik (fair trial). Sudah semestinya pelaku di adili dalam peradilan umum sesuai Pasal 65 UU TNI yang menjelaskan anggota militer terlibat tindak pidana umum maka di adili dalam peradilan umum," tegas Mauladani.


Senada dengan Mauladani, Sekretaris Umum HMI Hukum Brawijaya, Nail Dzikra Fatta Rabbani mengatakan pihaknya juga menyoroti perihal rantai komando yang tampak dalam lingkungan militer. Dengan keterlibatan Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), kata Nail, HMI Hukum Brawijaya menilai sama pentingnya dengan pengusutan  ini, yaitu pengusutan pada pertanggungjawaban Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan sebagai pimpinan struktural dari para pelaku lapangan tersebut. 


"Mengingat ketiganya memiliki posisi yang lebih tinggi dan menjadi pimpinan dari empat orang tersebut," tutur Nail.


Lenih lanjut, Nail mengatakan HMI Hukum Brawijaya juga mendesak agar Komnas HAM selalu proaktif dalam menjalankan tugasnya mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang disampaikan oleh kedua lembaga dalam hal ini adalah TNI dan Polri. 


"Sudah sepatutnya Komnas HAM menaruh atensi lebih terhadap Pembela HAM yang coba dibungkam secara sistematis seperti ini. Sehingga melihat perkembangan pengusutan, penting bagi Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) yang terdiri dari unsur independen," pungkas Nail.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama