KAI Ajak Masyarakat Selalu Waspada saat Berada di Perlintasan Sebidang

JAKARTA, suarapembaharuan.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. 


KAI mengajak pengguna jalan selalu waspada saat berada di perlintasan sebidang rel kereta api. (Ist)

Ajakan disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.


Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, sepanjang Januari hingga Februari 2026 KAI bersama para pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai langkah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. 


KAI melakukan penutupan 45 perlintasan, penertiban sembilan bangunan liar di sekitar jalur kereta serta melaksanakan 243 kegiatan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Edukasi juga dilakukan melalui 32 kegiatan sosialisasi di sekolah serta pemasangan 51 spanduk keselamatan di berbagai titik strategis.


Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan, 212 sosialisasi di sekolah, 316 penutupan perlintasan, 687 pemasangan spanduk, 655 kegiatan TJSL terkait keselamatan, serta 52 penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api.


Pengemudi tetap perlu berhenti sejenak sebelum melintas, meskipun palang perlintasan dalam kondisi terbuka atau bahkan tidak tersedia.


“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” kata Anne Purba dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026).


Dia mengatakan, palang perlintasan merupakan perangkat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor utama saat melintasi rel. 


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat isyarat lain yang menandakan akan adanya kereta api yang melintas. Dalam kondisi tersebut, kereta api memiliki hak utama untuk melintas lebih dahulu.


Dalam rangka meningkatkan keselamatan secara berkelanjutan, KAI juga mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pada ruas jalan dengan volume kendaraan yang tinggi, pembangunan “flyover” atau “underpass” menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama