JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil (selanjutnya Koalisi) kembali mengingatkan agar pelaku dan aktor intelektual kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus harus diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Konektivitas atau Peradilan Militer. Pasalnya, ada upaya sejumlah pihak mencoba menggeser fokus proses penyelesaian kasus pasca-terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus yang melibatkan empat orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
![]() |
| Andrie Yunus. Ist |
"Upaya untuk menggeser upaya pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum. Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Julius Ibrani dari Indonesia RISK Centre dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Julius mengatakan Koalisi menilai penyelesaian kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Peradilan militer, kata Julius, tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil atau fair trial.
"Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena ia seorang anggota militer atau bukan," tandas Julius.
"Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini di peroleh jika peradilan-nya melalui peradilan militer," kata Julius menambahkan.
Selain itu, kata Julius, penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga salah dan keliru. Dalam kasus Andrie, kata dia, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.
"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," tegas dia.
Julius menjelaskan, dalam perspektif negara hukum, peradilan militer dan pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil atau fair trial. Karena itu, kata dia, dua peradilan tersebut bakal sulit untuk dijadikan mekanisme keadilan untuk kasus Andrie. Apalagi dalam praktiknya dua peradilan itu seringkali di jadikan sarana impunitas.
"Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie. Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan Perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum," terang dia.
Koalisi Masyarakat Sipil, kata Julius, menilai jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum, berarti sama saja otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi andri dan masyarakat. Karena itu, kata dia, ucapan presiden untuk menyelesaikan kasus ini sama saja dengan pepesan kosong.
"Lebih dari itu, jika presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum maka dapat dikatakan bahwa presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum," tegas Julius.
"Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas. Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalui Pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai Penyelidik kasus ini karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana dimana aparatus negara terlibat," pungkas Julius menambahkan.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar