Sidang Eksepsi Reinhard Muljadi, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Material

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Sidang pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Reinhard Muljadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai cacat material dan tidak memenuhi unsur kejelasan hukum.



Menurut penuturan penasihat hukum, Syair Abdulmutalib S.H, M.H , dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara rinci dan jelas mengenai bentuk tindakan terdakwa yang dianggap merugikan perusahaan PT SP. Ia menilai uraian dakwaan terkesan spekulatif, tidak memiliki dasar logis yang kuat, serta tidak menjelaskan hubungan langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian perusahaan sebagaimana dituduhkan.


Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum juga menilai perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau internal korporasi, bukan pidana. Mengingat status terdakwa sebagai bagian dari direksi perusahaan, setiap dugaan pelanggaran kebijakan semestinya terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan tata kelola perusahaan.



“Perkara ini terkesan dipaksakan hingga menyeret terdakwa menjadi terpidana pidana, padahal masih terdapat mekanisme korporasi dan perdata yang dapat ditempuh,” ujar Syair SH dalam persidangan di PN JAKBAR (19/5/2026).


Pihak terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan eksepsi yang diajukan serta menindaklanjuti dugaan cacat material dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukum juga meminta agar perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima demi kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.



Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan pihak terdakwa.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama