Ranperpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Berpotensi Distorsi Supremasi Sipil dan Demokrasi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Aktivis HAM sekaligus Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed), Madja El Muhtaj memberikan kritikan tajam terhadap rencana penerbitan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurut Madja, Ranperpres tersebut berpotensi mendistorsi supremasi sipil dan menjadi ancaman bagi demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia. 



Hal ini disampaikan Madja dalam diskusi publik bertajuk ‘Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia’ pada Rabu, 4 Maret 2026, di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum, Lantai 2, Universitas Sumatera Utara. Diskusi yang diselenggarakan atas kerja sama Imparsial dan LBH ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mengkaji secara kritis rencana penerbitan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.


Awalnya, Madja El Muhtaj menyoroti kecenderungan semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil melalui kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam agenda penanggulangan terorisme. Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan kembalinya militer ke ranah sipil, yang dalam beberapa waktu terakhir juga terlihat dalam berbagai program kebijakan pemerintah. 


“Pelibatan TNI dalam urusan sipil tidak hanya muncul dalam konteks keamanan, tetapi juga merambah sektor lain, seperti keterlibatan TNI dalam berbagai program sosial pemerintah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai semakin kaburnya batas antara fungsi militer dan otoritas sipil dalam tata kelola negara demokratis,” ujar Madja dalam diskusi tersebut.



Madja El Muhtaj mengidentifikasi dari perspektif negara hukum demokratis, TNI pada dasarnya bukan merupakan institusi penegak hukum. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dari ancaman eksternal. Oleh karena itu, kata dia, pelibatan militer dalam fungsi penegakan hukum, termasuk dalam penanggulangan terorisme di dalam negeri, berpotensi menimbulkan distorsi terhadap prinsip supremasi sipil serta pembagian fungsi antar lembaga negara. 


“Pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kondisi sosial-politik di Indonesia. Kebijakan keamanan yang terlalu menekankan pendekatan militeristik berpotensi mengabaikan dimensi perlindungan HAM dan dinamika sosial masyarakat. Dalam negara demokrasi, penanggulangan terorisme seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang proporsional, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tandas dia.



Bagi Madja, Ranperpres tersebut juga menimbulkan persoalan terkait mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Menurutnya, setiap kebijakan yang melibatkan penggunaan kekuatan militer di dalam negeri harus disertai dengan sistem pengawasan yang kuat dan efektif, baik oleh lembaga legislatif seperti DPR, lembaga-lembaga negara independen yang bergerak di bidang HAM (National Human Rights Institutions/NHRIs), maupun oleh masyarakat sipil. 


“Saya juga menyoroti lemahnya sistem penguatan demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil di Indonesia saat ini. Ketiadaan mekanisme penguatan tersebut membuka ruang lahirnya berbagai kebijakan dan regulasi yang berpotensi mempersempit ruang sipil. Dalam konteks tersebut, Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dikhawatirkan menjadi salah satu instrumen yang dapat memperluas peran militer dalam ranah sipil sekaligus memperlemah kontrol demokratis terhadap penggunaan kekuasaan negara,” pungkas dia.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama